SINMETA.CO.ID, Jakarta – Anggota Komisi V DPR RI, Mori Hanafi, mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk melakukan kajian mendalam terkait kebijakan penurunan harga tiket pesawat yang baru-baru ini diumumkan. Kemenhub memutuskan untuk menurunkan harga tiket pesawat sebesar 10 persen selama periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Meskipun banyak pihak menyambut baik kebijakan ini, Mori mengingatkan bahwa ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan oleh pemerintah sebelum keputusan tersebut diberlakukan.
“Kami khawatir, jika maskapai dipaksa menurunkan harga tanpa mempertimbangkan kemampuan mereka, justru akan berdampak buruk. Misalnya, bisa terjadi pemotongan biaya operasional penting seperti perawatan pesawat yang bisa membahayakan keselamatan penumpang,” ujar Mori saat rapat mengenai persiapan Nataru yang melibatkan Menteri Perhubungan, Menteri Pekerjaan Umum, Kepala BMKG, dan Kepala Basarnas, di Gedung DPR pada Rabu (4/12/2024).
Mori juga meminta agar pemerintah lebih terbuka dan transparan dalam merumuskan kebijakan ini, serta lebih mendengarkan keluhan dan tantangan yang dihadapi oleh maskapai. Untuk itu, ia mengusulkan pembentukan panitia kerja (Panja) untuk membahas isu ini lebih lanjut.
“Kita harus objektif dan adil. Tidak hanya sekadar mengatakan ‘turunkan harga tiket’, sementara beban maskapai tetap tinggi. Pemerintah harus mendengar keluhan mereka juga,” tambahnya.
Senada dengan Mori, anggota Komisi V lainnya, Hamka Kady dari Fraksi Golkar, menyatakan bahwa penurunan harga tiket pesawat selama liburan Nataru tidak akan menyelesaikan masalah jangka panjang yang dihadapi industri penerbangan. Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah harus memperhatikan dampak kebijakan ini terhadap kelangsungan maskapai.
“Saya setuju dengan kebijakan penurunan tiket saat peak season, tetapi jangan sampai kebijakan ini hanya menjadi ‘gula-gula’ sementara yang tidak menyelesaikan masalah pokok,” ujar Hamka. “Pemerintah harus menganalisis lebih dalam dampak kebijakan ini agar industri penerbangan tetap berjalan dengan sehat, sementara masyarakat tetap dapat menikmati tarif yang terjangkau.”
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menjelaskan bahwa untuk mendukung penurunan harga tiket pesawat selama periode Nataru, Kemenhub telah mengeluarkan tiga regulasi. Pertama, Keputusan Menteri Perhubungan KM 15 Tahun 2024 yang mengatur tentang pengurangan biaya fuel surcharge. Kedua, Surat Menteri Perhubungan PR.303/1/20/MHB/2024 kepada penyelenggara bandara dan badan usaha bandar udara. Ketiga, Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara 250 DJPU Tahun 2024 yang mengatur pengurangan tarif jasa kebandarudaraan.
“Selain itu, kami juga akan melakukan sosialisasi, pengawasan, dan evaluasi terkait implementasi kebijakan ini selama periode Nataru 2024/2025,” ujar Dudy dalam rapat tersebut.
Sebelumnya, Juru Bicara Kemenhub, Elba, menyampaikan bahwa penyesuaian tarif tiket pesawat berlaku selama 16 hari, mulai 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025. Kebijakan ini berlaku untuk tiket yang belum terjual pada periode tersebut. Penumpang yang sudah membeli tiket untuk penerbangan pada waktu itu akan diberikan insentif, sesuai dengan kebijakan masing-masing maskapai.
“Penurunan harga tiket ini diharapkan dapat memberikan dorongan pada sektor ekonomi dan pariwisata Indonesia, khususnya pada kuartal terakhir 2024,” ujar Elba. Ia berharap, penyesuaian tarif tiket pesawat dapat menjadi kabar gembira bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang berencana bepergian selama liburan Nataru.