Dedi Mulyadi Akan Kawal Kasus Perundungan Anak di Subang

SINMETA.CO.ID, Subang – Dedi Mulyadi memberikan perhatian khusus pada kasus tragis meninggalnya seorang bocah SD, Albi (9), akibat perundungan oleh kakak kelasnya di Subang, Jawa Barat. Melalui tim hukum yang ditunjuk langsung, Dedi memberikan bantuan hukum kepada keluarga korban untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik.

Bantuan ini disampaikan oleh Ketua Peradi Bandung, Jutek Bongso, yang didampingi anggota Peradi dan Ketua DPC Peradi Subang. Tim hukum ini bertugas mendampingi keluarga korban atas permintaan langsung dari Dedi Mulyadi.

“Kami dihubungi oleh gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, untuk memberikan bantuan hukum kepada keluarga korban. Anak dari Pak Rudi, Albi, meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan di sekolah. Kang Dedi sangat prihatin dan ingin memastikan ada keadilan,” ujar Jutek di kediaman Dedi Mulyadi, Selasa (3/12/2024).

Berdasarkan keterangan awal, Albi menjadi korban perundungan di mana kepalanya dibenturkan ke tembok sebanyak lima kali hingga meninggal dunia. Peristiwa ini membuat keluarga dan masyarakat setempat terpukul.

Jutek menjelaskan pelaku yang masih di bawah umur tidak dapat diproses secara pidana sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012. Namun, ia menekankan pentingnya memberikan efek jera untuk mencegah kasus serupa terulang.

“Anak di bawah usia 12 tahun memang tidak bisa dipidana, tetapi harus ada peringatan tegas. Jangan sampai kasus seperti ini menjadi celah bagi kejahatan lainnya. Kami juga memastikan pelaku akan mendapatkan pembinaan serius melalui lembaga seperti LPKA,” jelas Jutek.

Lebih lanjut, Jutek menegaskan bahwa tanggung jawab pendidikan dan pengawasan anak berada pada orang tua dan pihak sekolah. Dalam kasus ini, pihaknya akan memanggil pihak terkait untuk dimintai pertanggungjawaban.

“Sekolah dan guru harus bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan anak-anak selama di lingkungan pendidikan. Tidak boleh ada kelalaian seperti ini,” tambahnya.

Sebanyak 23 pengacara dari tim hukum Peradi diterjunkan untuk mengawal kasus ini, dengan harapan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih peduli terhadap perlindungan anak.

Sementara itu, keluarga korban menyampaikan rasa sakit hati atas kejadian perundungan di Subang ini, terutama melihat para pelaku masih bebas beraktivitas.

“Saya ingin pelaku dihukum, dan kalau bisa orang tua mereka pindah dari sini. Rumah kami dekat, dan saya tidak sanggup melihat pelaku masih sekolah seperti biasa,” ujar Darsih, salah satu anggota keluarga korban.

 

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *