SINMETA.CO.ID, Jakarta – PT Jasa Marga (JSMR) mulai Minggu (22/9/2024) pukul 00.00 WIB menaikkan tarif tol dalam kota Jakarta berkisar Rp 500 hingga Rp 1.500 tergantung golongannya.
“Ruas tol yang mengalami kenaikan tarif adalah Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit,” kata PT Jasa Marga dalam akun resmi x @ptjasamarga dikutip dari Beritasatu.com, Kamis (19/9/2024).
Jasa Marga mengatakan kenaikan tarif tol itu berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 2130/KPTS/M/2024.
Golongan I tarif yang semula Rp 10.500 naik menjadi Rp 11.000, golongan II dan III dari Rp 15.500 menjadi Rp 16.500. Sementara golongan IV dan V dari Rp 17.500 menjadi Rp 19.000.
Daftar perincian tarif tol dalam kota:
Tarif saat ini
Golongan I: Rp 10.500
Golongan II dan III: Rp 15.500
Golongan IV dan V: Rp 17.500
Tarif Terbaru
Golongan I: Rp 11.000
Golongan II dan III: Rp 16.500
Golongan IV dan V: Rp 19.000