SINMETA.CO.ID, Jakarta – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) melaporkan telah menjatuhi sanksi etik terhadap total 109 pegawai KPK dalam rentang waktu 2020-2024. Sanksi etik Dewas KPK yang dijatuhkan itu mulai dari ringan hingga berat.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, pihaknya menerima 188 pengaduan etik dalam rentang waktu 2019-2024. Selain itu, ada satu temuan etik oleh Dewas KPK, yakni soal praktik pungutan liar (pungli) di rumah tahanan negara (rutan) KPK.
Dari pengaduan tersebut berlanjut ke sidang etik. Pada 2020, ada empat putusan sidang etik yang terbukti, lalu pada 2021 ada tujuh putusan sidang etik yang terbukti.
Sementara itu pada 2022 ada empat sidang etik yang terbukti, sedangkan satu lagi prosesnya gugur, yakni menyangkut eks pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar (LPS).
“Satu gugur ini yaitu perkara LPS karena beliau mengundurkan diri,” kata Albertina di gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/12/2024) terkait sanksi etik Dewas KPK.
Kemudian pada 2023, ada dua putusan sidang etik yang terbukti dan satu tidak terbukti. Pada 2024, ada lima yang terbukti.
Sanksi etik Dewas KPK pada 2020, terdiri dari ringan sebanyak tiga, sedang nol, dan berat satu. Pada 2021, ringan tujuh, sedang satu, dan berat nol.
Pada 2022, sanksi etik Dewas KPK untuk kategori ringan sebanyak tiga, sedang empat, dan berat nol. Pada 2023, ringan nol, sedang satu, dan berat satu. Pada 2024, ringan dua, sedang dua, dan berat mencapai 81.