Bea Cukai Temukan Peredaran Rokok Ilegal Lewat Jastip

SINMETA.CO.ID, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus melakukan berbagai upaya untuk memerangi peredaran rokok ilegal di Indonesia. Dalam upaya penindakan tersebut, DJBC mengungkapkan adanya modus baru yang digunakan oleh para pelaku untuk mengedarkan rokok ilegal, yakni dengan memanfaatkan jasa titip barang atau ekspedisi.

Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, menjelaskan bahwa modus baru ini terungkap melalui patroli rutin yang dilakukan oleh petugas di lapangan. “Sekarang, mereka mulai memanfaatkan jasa titipan untuk mengedarkan rokok ilegal. Ini menjadi tantangan baru bagi kami,” ungkap Nirwala saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh B-Universe di PIK 2, Banten, Kamis (12/12/2024).

Menurut Nirwala, sebelumnya penindakan terhadap rokok ilegal sering kali dilakukan di jalan, namun dengan modus baru ini, pihaknya harus lebih teliti dalam memeriksa perusahaan jasa ekspedisi di berbagai daerah. “Biasanya, penangkapan yang kami lakukan lebih sering terjadi di jalan raya. Tapi kini, kami juga mulai memeriksa perusahaan ekspedisi untuk menelusuri pengedaran rokok ilegal,” tuturnya.

Untuk memperdalam penyelidikan, DJBC terus berupaya mencari informasi lebih lanjut mengenai keberadaan produsen rokok ilegal. Nirwala menjelaskan bahwa meskipun rokok ilegal yang ditangkap tidak pernah menyebutkan siapa pihak yang memproduksinya, DJBC terus melakukan upaya pencarian untuk mengungkap jaringan produksi ini.

Sumber tembakau yang digunakan untuk produksi rokok ilegal ini, menurut Nirwala, sebagian besar berasal dari dalam negeri, khususnya dari daerah penghasil tembakau di Jawa dan Nusa Tenggara.

Dalam pemberantasan rokok ilegal, DJBC menerapkan dua pendekatan utama, yaitu pendekatan persuasif dan represif. Nirwala menjelaskan bahwa DJBC melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada pengusaha rokok untuk mencegah peredaran rokok ilegal. “Kami juga memberikan edukasi dan pembinaan kepada pengusaha-pengusaha rokok sebagai langkah pencegahan,” katanya.

Namun, di sisi lain, DJBC juga menerapkan pendekatan represif dengan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, seperti TNI, Polri, dan Kejaksaan untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelaku peredaran rokok ilegal. “Kami terus melakukan langkah-langkah represif melalui kerjasama dengan berbagai instansi hukum untuk menindak tegas peredaran rokok ilegal,” tutup Nirwala.

Dengan upaya ini, DJBC berharap dapat menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia yang merugikan negara, industri rokok yang sah, dan masyarakat.

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *