SINMETA.CO.ID, Yogyakarta – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil mengungkap jaringan pengedaran narkoba jenis ganja yang menghubungkan Medan dan Yogyakarta, dengan modus baru yang mengejutkan, yakni menyamarkan ganja dalam bentuk selai roti.
“Selama ini kita mengenal ganja yang digunakan dengan cara merokok atau dihisap, namun kini ada modus baru, yakni mengolah ganja menjadi selai roti dengan campuran mentega,” kata Kepala BNNP DIY Brigjen Pol Andi Fairan saat konferensi pers di Yogyakarta, Senin, 11 November 2024.
Modus penyamaran ini terungkap setelah BNNP DIY menangkap seorang pengedar berinisial Y (34) yang merupakan bagian dari jaringan distribusi ganja tersebut. Y ditangkap pada 26 Oktober 2024, saat ia mengambil paket ganja di salah satu agen jasa ekspedisi di Jalan Magelang, Sleman, Yogyakarta. Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan ganja seberat 1,1 kilogram yang dibungkus plastik merah di dalam tas ransel milik Y.
“Pelaku ini sudah memesan ganja sebanyak delapan kali sepanjang tahun 2024, dengan berat setiap kiriman mencapai 1 kilogram. Paket yang terakhir ini berhasil kami amankan dan berhasil memutus jaringan pengedarannya,” jelas Brigjen Andi.
Tersangka Y, yang berdomisili di Wonokerto, Turi, Sleman, diketahui tidak hanya mengedarkan ganja, tetapi juga mengolahnya menjadi bentuk lain yang lebih sulit terdeteksi. Y mengolah ganja dengan mentega untuk dijadikan selai roti, sebuah cara yang ia pelajari dari video tutorial di Youtube.
“Ini adalah cara baru yang kami temukan. Sebelumnya, ganja lebih dikenal digunakan untuk merokok, namun kini sudah dimodifikasi menjadi selai roti. Kami menduga, hasil olahan ini juga dijual kepada pecandu di Yogyakarta,” ujar Brigjen Andi.
Dari penangkapan tersebut, pihak BNNP DIY menyita barang bukti ganja seberat 1 kilogram. Andi menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan narkoba yang semakin dimodifikasi dan disamarkan.
“Modus-modus baru ini sangat berbahaya, dan kami berharap masyarakat lebih waspada terhadap potensi peredaran narkoba yang semakin canggih. Peredaran ganja tidak hanya dalam bentuk rokok, tetapi juga dalam bentuk yang lebih mudah tersamarkan seperti selai roti,” katanya.
Saat ini, Y telah ditahan di Rutan BNNP DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti ganja yang disita akan dimusnahkan pada Senin, 11 November 2024, di Kantor BNNP DIY dengan pengawasan pejabat berwenang.
Atas perbuatannya, Y dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, Y terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar, atau pidana penjara hingga 12 tahun dengan denda maksimal Rp8 miliar.
BNNP DIY terus mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan guna memerangi peredaran narkoba di wilayah Yogyakarta.