SINMETA.CO.ID, Surabaya – Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus penganiayaan hingga tewas Dini Sera Afrianti harus mendekam di sel karantina selama 6 hari di Rutan Kelas 1 Surabaya, Jawa Timur. Selama itu pula, ia harus mengikuti masa pengenalan lingkungan (mapenaling) di blok yang telah disediakan.
Penempatan Ronald Tannur di sel karantina ini pun dibenarkan oleh Karutan Surabaya Tomi Elyus. Ia mengatakan, pihaknya menerima Ronald Tannur (RT) berdasarkan putusan MA RI Nomor: 1466/Pid/2024 tanggal 22 Oktober 2024.
“RT tiba pukul 19.30 WIB dan langsung dilakukan pengecekan dokumentasi, pengambilan data untuk kelengkapan selama berada di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya serta dilakukan pengecekan kesehatan dan dinyatakan sehat,” tuturnya, Senin (28/10/2024).
Ia menyebut, Ronald ditempatkan di blok karantina dan harus mengikuti masa pengenalan lingkungan di Blok A kamar A3.
“Semua dilaksanakan sesuai dengan SOP serta Arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur,” tegas Tomi.
Sementara itu, meski telah dieksekusi atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), Ronald tidak langsung ditempatkan di lembaga pemasyarakatan (lapas). Alasannya, Ronald masih dibutuhkan untuk penyidikan perkara lain.
“Setelah berkoordinasi dengan jaksa, RT masih akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya di Medaeng,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono.
Heni menjelaskan, Ronald masih dibutuhkan jaksa untuk menjadi saksi dalam perkara lain. Untuk memudahkan proses penyidikan, maka Ronald dititipkan di Rutan Surabaya yang dekat dengan Kejaksaan Tinggi Jatim.
“Menurut jaksa, RT diperlukan sebagai saksi untuk perkara terbaru yang melibatkan tiga hakim dan satu pengacara,” ujarnya.
Pmindahan Ronald akan dilakukan jika Ronald memang sudah tidak dibutuhkan dalam perkara yang lain.
“Waktunya akan bergantung pada seberapa lama proses hukum terkait,” jelas Heni.
Diketahui, Gregorius Ronald Tannur dijatuhi hukuman 5 tahun penjara berdasarkan amar putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Ia sempat menghirup udara bebas, setelah pada tingkat Pengadilan Negeri Surabaya ia dinyatakan tidak bersalah oleh hakim.
Namun, kabar soal Ronald Tannur kembali menghebohkan publik setelah Jampidsus menangkap tiga orang hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan inisial ED, AH, dan M, serta seorang pengacara atas nama LR.
Tiga hakim itu ditangkap setelah diduga menerima suap. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 6 ayat (2) juncto pasal 12 huruf C juncto Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHAP.