SINMETA.CO.ID, Bogor – Terdesak gaya hidup modern, seorang mahasiswi cantik asal Tanah Sareal, Kota Bogor nekat mempromosikan situs judi online dalam laman media sosial miliknya dengan bayaran Rp 2 juta per bulan.
Pelaku akhirnya ditangkap jajaran Satreskrim. Polresta Bogor Kota setelah lebih dari dua bulan beroperasi. Kepada petugas pelaku mengaku khilaf.
Shinta (19) seorang mahasiswi yang juga bekerja di sebuah pusat perbelanjaan modern di Kota Bogor ini terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Dara cantik ini digelandang petugas Satreskrim Polresta Bogor Kota setelah tertangkap Tim Patroli Cyber karena mempromosikan situs judi online Senin (21/10/2024).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bogor Kota Kombespol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan pelaku ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota karena kedapatan mempromosikan situs terlarang yaitu judi online.
“Jadi pelaku mempromosikan link situs judi online dalam akun media sosial, dua kali sehari,” ungkap Bismo.
Menurutnya aksi pelaku ini sudah dilakoninya sejak dua bulan terakhir. Awalnya pelaku dihubungi oleh seseorang yang menawarkan kerja sama mempromosikan situs judi online dalam akun Instagram miliknya. Pelaku pun diiming-imingi bayaran Rp 2 juta per bulan dengan tugas sehari dua kali mempromosikan situs judi online. Bayaran Shinta ini disesuaikan dengan follower-nya yang mencapai 59.000.
Sementara itu kepada petugas , pelaku mengaku khilaf. Dirinya tergiur mempromosikan judi online untuk membiayai kebutuhan hidup sehari-harinya. Kini pelaku terjerat Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.