SINMETA.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih menunggu hasil praperadilan yang ditempuh Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor. Hal itu terkait rencana pemanggilan kepada Sahbirin setelah penetapan tersangka.
Sahbirin mengajukan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK. “Itu KPK dalam menegakkan hukum salah satu asasnya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf F adalah penghormatan terhadap HAM,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Selasa (15/10/2024).
Mengacu pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel, permohonan praperadilan oleh Sahbirin didaftarkan pada Kamis (10/10/2024) dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Duduk sebagai pemohon, yaitu Sahbirin Noor dan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi Cq pimpinan KPK. Klasifikasi perkaranya terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.
“KPK menghormati pelaksanaan hak yang bersangkutan yang telah mengajukan praperadilan dan proses lebih lanjut akan menunggu hasil praperadilan tersebut,” ujar Ghufron.
Ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus tersebut, yaitu Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (SHB) alias Paman Birin, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus PPK Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang juga pengepul uang/fee Ahmad (AMD), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), pihak swasta Sugeng Wahyudi (YUD), dan Andi Susanto (AND).
Penetapan mereka sebagai tersangka merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) tim satgas KPK beberapa waktu lalu.