KPK Resmi Tetapkan Gubernur Kalsel Jadi Tersangka Korupsi Penerimaan Hadiah

SINMETA.CO.ID, Banjarmasin – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Sahbirin pada 28 Februari 2024, dia memiliki total kekayaan mencapai Rp24,8 miliar.

Adapun harta tersebut terdiri dari 13 bidang tanah dan 4 bangunan yang tersebar di Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, Kota Banjarmasin, Kabupaten Tanah Bumbu, dan Kota Banjarbaru dengan nilai aset sebesar Rp13,7 miliar (Rp13.714.700.000).

Sahbirin juga memiliki empat unit mobil yang terdiri dari Mazda Biante, Honda CRV, Ford pickup, dan Honda HRV. Dia juga memiliki sebuah sepeda motor bermerk Honda Revo. Lebih lanjut, harta berupa kendaraan ini senilai Rp733 juta.

Tak hanya itu, Paman Birin -akrab disapa- juga mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp2,3 miliar (Rp2.324.514.900) serta kas dan setara kas seharga Rp8,1 miliar (Rp 8.123.861.373).

Dia tercatat tidak memiliki surat berharga dan utamg dalam LHKPN-nya sehingga total hartanya sebesar Rp24,8 miliar. Para tersangka OTT KPK di Kalsel yang dihadirkan saat konferensi pers, Selasa (8/10/2024) sore. Foto: Suara.com

Sebelumnya, Tim satgas KPK mengamankan uang miliaran rupiah dan pecahan dolar Amerika Serikat (AS) saat OTT di Kalsel.

Tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK yakni Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (SHB), Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus PPK Yulianti Erlynah (YUL), pengepul uang fee Ahmad (AMD), Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), pihak swasta Sugeng Wahyudi (YUD), pihak swasta Andi Susanto (AND).

“Bahwa terhadap sejumlah uang lainnya yang ditemukan oleh penyelidik KPK pada YUL, FEB, dan AMD dengan total sekitar Rp12 miliar (Rp12.113.160.000) dan US$ 500,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024) siang.

Uang tersebut diamankan dari sejumlah pihak mulai dari Ahmad (AMD), Yulianti (YUL), dan Agustya Febry Andrean (FEB). Salah satunya yakni kardus warna kuning bertuliskan dan foto Paman Birin yang isinya mencapai ratusan juta rupiah, diamankan dari Ahmad (AMD).

“Satu buah kardus kuning dengan foto wajah Paman Birin berisikan uang Rp800 juta,” ungkap Ghufron.

Disebutkan Ghufron, ada satu kardus cokelat berisi uang Rp1 miliar. Uang tersebut merupakan fee 5% untuk Sahbirin (SHB) dari Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) terkait pekerjaan yang mereka dapatkan yaitu pembangunan kolam renang kawasan olahraga terpadu, dan pembangunan gedung Samsat.

Sedangkan uang Rp12 miliar serta US$ 500 merupakan bagian dari fee 5% untuk Sahbirin (SHB) terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Kalsel.

Pada konferensi pers yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, hanya enam tersangka  yang dihadirkan. Kecuali Gubernur Kalsel Paman Birin yang belum dilakukan penangkapan. Dalam OTT di Kalsel, KPK berhasil mengamankan barang bukti uang tunai miliaran rupiah yang disita dari sejumlah tersangka. Nurul Ghufron menjelaskan, kasus suap ini berasal dari tiga proyek fisik di lingkungan Pemprov Kalsel.

Pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalsel dengan penyedia PT WKM senilai Rp23 miliar. Kemudian pembangunan gedung Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU nilai pekerjaan Rp22 miliar, dan pembangunan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalsel oleh CV BBB dengan nilai Rp9 miliar.

Pada proyek tersebut, kata Ghofrun, terdapat rekayasa pengadaan agar YUD dan AND terpilih sebagai penyedia paket pekerjaan tersebut. Di sana terdapat kesepakatan fee dengan jumlah yang telah ditentukan.

Pemenang lelang perusahaan  Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) terdapat komitmen fee untuk menyerahkan sebesar 5 persen dari anggaran proyek kepada Gubernur Kalsel, dan 2,5 persen kepada PPK proyek.

“Didasari atas sebuah komitmen fee 2,5 untuk PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), dan 5 persen untuk Gubernur,” ungkap Ghofrun.

Masih lanjut Ghofrun, penyidik KPK akan melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari selama proses penyidikan terhitung tanggal 7-26 Oktober 2024  di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Rutan Klas 1 Jakarta Timur.

“Sampai dengan saat ini, penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggungjawab terhadap peristiwa pidana ini yang belum dibawa oleh KPK pada hari ini,” pungkas Wakil Ketua KPK.

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *