PT Jakarta Jatuhkan Hukuman Lebih Berat Pada SYL

SINMETA.CO.ID, Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dalam vonis tingkat banding menjatuhkan hukuman lebih berat terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Majelis hakim menyatakan SYL terbukti melakukan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata hakim dalam amar putusan, Selasa (10/9/2024).

SYL juga dihukum membayar denda Rp 500 juta. Jika denda tak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Tidak hanya itu, SYL turut dihukum membayar uang pengganti. Hukuman terhadapnya kali ini lebih berat daripada vonis yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus.

“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 44.269.777.204 dan US$ 30.000 paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti tersebut,” ungkapnya.

“Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama lima tahun,” pungkasnya.

Diberitakan, SYL divonis 10 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi di Kementan. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 14 miliar.

“Menghukum terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.147.144.786 ditambah US$ 30.000,” kata hakim, Rianto Adam Pontoh saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (11/7/2024).

Uang pengganti itu mesti dibayar paling lama sebulan setelah putusan inkrah. Jika uang pengganti tidak dibayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang jaksa untuk menutup uang pengganti.

“Apabila terpidana tidak punya harta mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ungkap Rianto.

SYL juga dihukum membayar denda sejumlah Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Bagikan berita ini:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Kemenhub Diminta Investigasi Tergelincirnya Trigana Air di Serui
Next post Seorang WNI Jadi Korban Pembunuhan Oleh Suami di Albania