Papua Barat Hanya Miliki Satu Pasang Cagub-Cawagub

SINMETA.CO.ID, Manokwari – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat menyatakan hanya satu pasangan bakal calon gubernur-wakil gubernur yang melakukan pendaftaran pada Pilkada Serentak 2024.

Komisioner KPU Papua Barat Abdul Halim Shidiq di Manokwari, Rabu malam, mengatakan pendaftaran bakal calon kepala daerah dibuka sejak 27-29 Agustus 2024 kemudian diperpanjang tiga hari (2-4 September 2024).

Satu pasangan bakal calon gubernur-wakil gubernur yang telah mendaftar ke KPU provinsi pada 27 Agustus 2024, yaitu Dominggus Mandacan bersama Mohamad Lakotani (DoaMu).

“Sampai pukul 23.59 WIT tidak ada yang daftar, maka bisa disimpulkan hanya ada calon tunggal lawan kotak kosong,” kata Shidiq.

Agenda selanjutnya, kata dia, KPU Papua Barat akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi syarat dokumen calon termasuk resume pemeriksaan kesehatan kepada pasangan bakal calon.

Apabila dokumen dari pasangan bakal calon kepala daerah dinyatakan belum memenuhi syarat, maka KPU memberikan waktu untuk melakukan perbaikan selama tiga hari (6-8 September 2024).

“Kalau ada masa perbaikan berarti ada masa verifikasi administrasi masa perbaikan. Penetapan pasangan calonnya tanggal 22 September 2024,” ujarnya.

Menurut dia, KPU Papua Barat juga masih menunggu hasil verifikasi faktual yang dilakukan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) terhadap bakal calon guna memastikan keaslian orang Papua.

Hal tersebut sesuai amanat Pasal 20 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, yang ditindaklanjuti dengan Pasal 140 ayat (2) Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 5 Tahun 2016.

“Tanah Papua ini daerah otonomi khusus, jadi tidak hanya gunakan UU Pilkada tapi juga UU Otsus. MRPB rencana serahkan hasil tanggal 9 besok,” ucap Shidiq.

Selain itu, kata dia, pasangan calon tunggal yang melawan kotak kosong harus menang mutlak (absolut majority) atau melampaui ambang batas perolehan suara 50 persen + 1 dari total suara sah.

Masyarakat juga diperbolehkan menyosialisasikan untuk memenangkan kotak kosong sebagai bentuk kebebasan dalam berekspresi, namun KPU tidak memfasilitasi kampanye kotak kosong.

“Masyarakat bisa sosialisasi kotak kosong atas nama kebebasan berekspresi yang dilindungi oleh undang-undang,” katanya.

Shidiq menyebut bahwa pengajuan perselisihan hasil pemilu dengan calon tungggal hanya dapat dilakukan oleh lembaga pemantau pemillu sebagai pemegang legal standing.

Lembaga tersebut terlebih dahulu diverifikasi oleh KPU setempat sebelum dinyatakan lolos menjadi lembaga pemantau pemilu pada penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.

“Info terakhir ada satu yang daftar ke KPU Papua Barat, tapi belum penuhi syarat karena banyak kekurangan syarat seperti sumber pendanaan,” ucap Shidiq.

Ketua Bawaslu Papua Barat Elias Idie menjelaskan, pola pengawasan tahapan pilkada dengan calon tunggal tetap dimaksimalkan guna mencegah potensi pelanggaran undang-undang pemilu.

Optimalisasi pengawasan dimaksud memerlukan peran partisipasi dari semua komponen baik itu tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan media massa.

“Tentu Bawaslu dobel peran pengawasan dalam memastikan calon tunggal lawan kotak kosong berlangsung dengan jujur, adil, dan sesuai aturan,” ucap Elias.

Bagikan berita ini:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post BRIN Himbau Masyarakat Terapkan Protokol Kesehatan Cegah Mpox
Next post Air Asia Buka Penerbangan Langsung KL – Labuan Bajo