Dilantik Jadi DPR, Abdul Halim dan Ida Fauziyah Mengundurkan Diri Dari Menteri

SINMETA.CO.ID, Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar serta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengundurkan diri. Keduanya telah mengajukan surat pengunduran diri ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Bapak Presiden telah menerima surat pengunduran diri dari Bapak Abdul Halim Iskandar dan  Ibu Ida Fauziyah dalam jabatan masing-masing sebagai menteri desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi serta menteri ketenagakerjaan,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui pernyataan tertulis, Senin (30/9/2024).

Ari menjelaskan keduanya mengundurkan diri lantaran akan segera dilantik sebagai anggota DPR 2024. “Pengunduran diri Bapak Abdul Halim Iskandar dan Ibu Ida Fauziyah terkait penetapan keduanya sebagai anggota DPR terpilih dalam Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum,” kata dia.

Merespons surat pengunduran diri tersebut, Jokowi pun telah menandatangani keputusan presiden (keppres) terkait pemberhentian keduanya sebagai menteri secara terhormat.

“Presiden menyetujui pengunduran diri tersebut dan telah menandatangani keppres pemberhentian dengan hormat Bapak Abdul Halim Iskandar dan Ibu Ida Fauziyah disertai ucapan terima kasih atas jasa dan pengabdiannya selama memangku jabatan di Kabinet Indonesia Maju. Keppres tersebut tengah dalam proses di Kementerian Sekretariat Negara,” jelas Ari.

Pada Keppres tersebut, lanjut Ari, Jokowi juga telah menujuk Menko PMK Muhadjir Effendy sebagai pelaksana tugas (plt), wewenang dan tanggung jawab menteri desa, daerah tertinggal dan transmigrasi. Sementara itu, untuk plt, wewenang, dan tanggung jawab menteri ketenagakerjaan diisi oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Selain kedua menteri, Jokowi juga telah menerbitkan Keppres Nomor 62/M pada 27 September 2024 tentang pemberhentian dengan hormat terhadap Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo.

“Pemberhentian disertai ucapan terima kasih atas jasa dan pengabdiannya selama memangku jabatan tersebut. Penerbitan keppres terkait pengunduran Bapak John Wempi Wetipo sebagai wamendagri karena yang bersangkutan dicalonkan sebagai calon kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024,” pungkas Ari.

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *