SINMETA.CO.ID, Jakarta – Polda Metro Jaya mengerahkan 1.676 personel untuk mengawal unjuk rasa Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Minggu (25/8/2024). Rekayasa arus lalu lintas melihat perkembangan di lapangan
“Pengamanan unjuk rasa KSPI mulai pukul 09.00 sampai selesai, kami kerahkan 1.676 personel,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, di Jakarta dilansir Antara.
Ade Ary menjelaskan personel gabungan tersebut terdiri dari dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemprov Jakarta, dan instansi terkait.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menambahkan penutupan arus lalu lintas pada objek vital bersifat situasional. “Artinya, rekayasa arus lalu lintas akan diberlakukan melihat perkembangan dinamika di lapangan,” ucapnya.
Susatyo menegaskan kepada seluruh personel untuk selalu bertindak persuasif, tidak terprovokasi, mengutamakan negosiasi, dan pelayanan secara humanis. “Personel tidak membawa senjata api dan tetap menghargai massa yang menyampaikan pendapatnya,” ucap dia.
Selain itu, Susatyo mengimbau kepada para koordinator lapangan (korlap) dan peserta aksi untuk melakukan aksi dengan santun serta menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga kegiatan aksi berjalan aman dan tertib.
Sebelumnya, Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut pihaknya akan kembali menggelar aksi demonstrasi besar-besaran pada 25-27 Agustus di KPU dan DPR. Aksi dilakukan serempak dengan eskalasi makin membesar.
“Melibatkan seluruh elemen anggota kami, serikat buruh, sayap partai buruh dan masyarakat di seluruh Indonesia, sasarannya kantor KPU pusat dan daerah, termasuk kantor pemerintahan maupun DPRD di daerah, termasuk DPR,” kata Said saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (24/8/2024).
Agenda dari aksi tersebut menuntut agar KPU segera menerbitkan peraturan pilkada sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Said, dengan terbitnya peraturan tersebut menjadi bukti tertulis tindak lanjut pembatalan revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pemilihan Kepala Daerah/ Pilkada), oleh DPR.