SINMETA.CO.ID, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk sementara menunda rapat paripurna dalam rangka pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang sejatinya dilaksanakan Kamis (22/8/2024). Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan penundaan ini terjadi karena jumlah anggota DPR yang hadir tidak memenuhi kuorum.
“Hanya 89 anggota yang hadir, sedangkan 87 lainnya izin. Oleh karena itu, kami akan menjadwalkan ulang rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan waktu baru rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi,” ujar Dasco di gedung DPR.
Dasco juga menambahkan bahwa sesuai dengan peraturan tata tertib di DPR, rapat paripurna harus memenuhi ketentuan kuorum.
“Setelah diskors selama 20 menit, jumlah peserta rapat tetap tidak mencapai kuorum,” lanjut Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
“Dengan demikian, rapat tidak dapat dilanjutkan,” tegas Dasco.
Hingga saat ini, Dasco belum memastikan kapan penundaan rapat paripurna ini akan berakhir. Keputusan untuk menunda diketok saat Dasco memimpin sidang.
Sebelumnya, DPR dijadwalkan untuk mengesahkan RUU Pilkada pada rapat paripurna setelah draf RUU tersebut disetujui pada Rabu (21/8/2024).