Menilik Dugaan Ijazah Palsu Milik Cagub Papua Selatan

SINMETA.CO.ID, Jakarta –  Pemilihan Kepala Daerah Papua Selatan tahun ini menjadi perhatian luas masyarakat, terutama dalam kaitannya dengan pemenuhan persyaratan bagi calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, terdapat kriteria khusus yang harus dipenuhi oleh bakal calon yang mencalonkan diri dalam Pilkada Papua.

Sebagaimana yang tertulis pada Pasal 12 dalam UU No. 21 Tahun 2001 bahwa calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang di antaranya adalah “Berpendidikan sekurang-kurangnya sarjana atau yang sederajat dan memiliki pengalaman dalam pemerintahan.”

Dalam kerangka ini, integritas dokumen pendidikan menjadi sangat penting, mengingat hal tersebut merupakan salah satu syarat utama yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang kepala daerah.

Konteks ini menjadi semakin penting karena adanya laporan terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu calon Gubernur Papua Selatan, Darius Gewilom. Dugaan tersebut mencuat berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan terhadap dokumen pencalonan yang diajukan oleh Darius Gewilom.

Sehubungan dengan proses verifikasi dokumen pencalonan Calon Gubernur Papua Selatan, Darius Gewilom, ditemukan indikasi ketidaksesuaian data yang mengarah pada dugaan penggunaan ijazah palsu. Penelusuran yang dilakukan terhadap Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan nomor ijazah yang tercantum dalam dokumen pencalonan, yakni nomor ijazah 0120000018, menunjukkan ketidakcocokan yang signifikan.

Penelusuran NIM dan Ijazah atas Nama Darius Gewilom

Hasil penelusuran yang dilakukan melalui portal resmi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (DIKTI) menunjukkan bahwa NIM dan nomor ijazah 0120000018 yang diklaim atas nama Darius Gewilom tidak sesuai dengan data yang terdaftar. Informasi dari DIKTI menegaskan bahwa data yang terhubung dengan nomor ijazah tersebut terdaftar atas nama lain, bukan Darius Gewilom.

Penelusuran Berdasarkan Nama Darius Gewilom

Lebih lanjut, penelusuran yang dilakukan menggunakan nama “Darius Gewilom” juga tidak berhasil menemukan data ijazah yang sesuai di dalam database DIKTI. Tidak adanya data yang valid atas nama tersebut memperkuat dugaan bahwa dokumen ijazah yang digunakan tidak asli dan tidak diakui oleh lembaga pendidikan yang berwenang.

Verifikasi Ijazah Calon Wakil Gubernur, Petrus Safan

Sebagai bagian dari proses verifikasi, penelusuran juga dilakukan terhadap ijazah calon Wakil Gubernur Papua Selatan, Petrus Safan. Berdasarkan pengecekan di DIKTI, ijazah atas nama Petrus Safan ditemukan terdaftar dengan validasi yang sah. Ijazah tersebut terkonfirmasi asli dan sesuai dengan data resmi yang tercatat di DIKTI, namun capaian tahun pendidikan sarjananya hanya dua  tahun (tahun masuk 2005 dan tahun lulus 2007), sedangkan rata-rata mencapai strata sarjana adalah 4 tahun atau lebih. Jadi kelulusan kesarjanaan terjadi pada waktu semester ke empat. Hal ini tidak mungkin terjadi karena kelulusan sarjana harus di semester 8 keatas.

Dengan adanya temuan ini, beberapa pihak berharap kepada pihak berwenang untuk segera melakukan investigasi dan mengambil tindakan mendalam untuk memastikan keabsahan dokumen yang digunakan oleh Darius Gewilom dalam pencalonan sebagai Gubernur Papua Selatan. Penggunaan dokumen palsu dalam proses pencalonan tidak hanya melanggar etika dan integritas pemilihan, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang serius sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pihak berwenang saat ini juga didesak untuk transparan dan tegas dalam menangani isu ini demi menjaga integritas proses pemilihan dan memastikan bahwa para calon yang maju adalah mereka yang memenuhi seluruh persyaratan hukum dan etika.

Bagikan berita ini:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Cegah Mpox, Kemenkes Berlakukan SATUSEHAT Health Pass
Next post Komunitas IbukuBahagia Rayakan 1st Anniversary