SINMETA.CO.ID, Depok – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspitarini, memberikan tanggapan terkait kasus penganiayaan balita di daycare Wensen, Depok, Jawa Barat, yang melibatkan pemilik tempat penitipan anak, Meita Irianty, sebagai tersangka.
Diyah berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi daycare lainnya untuk melakukan evaluasi dan bagi dinas pendidikan untuk lebih proaktif dalam pendataan dan pengawasan.
“Kami mohon agar semua daycare melakukan evaluasi dan dinas pendidikan meningkatkan upaya pengawasan dan pendataan,” kata Diyah dilansir dari beritasatu.
Diyah menjelaskan daycare Wensen hanya memiliki izin sebagai sekolah pendidikan anak usia dini (PAUD), yang berbeda dengan TPA (tempat penitipan anak) yang termasuk dalam pendidikan nonformal.
“Daycare harus memiliki izin khusus sesuai dengan permendikbudristek. Kami sudah meminta irjen Kemendikbudristek untuk memeriksa dan memastikan bahwa daycare di sekitar sudah terdaftar dengan benar,” kata Diyah.
Pentingnya data yang akurat tentang status izin daycare juga menjadi sorotan.
“Jika daycare sudah berizin, persyaratannya cukup ketat, termasuk adanya nomor induk berusaha (NIB), supervisi, dan monitoring. Pengasuhnya juga harus memenuhi kualifikasi tertentu dan rasio siswa harus sesuai dengan pengasuh,” tambahnya.
Menurut Diyah, data KPAI menunjukkan bahwa jumlah anak korban kekerasan, baik fisik, psikis, maupun seksual, yang berusia di bawah 5 tahun, mencapai angka yang signifikan, mulai dari 500 hingga hampir 1.000 kasus.
“Angka ini menunjukkan betapa rentannya anak-anak balita terhadap kekerasan. Mereka sering kali tidak memahami bahwa mereka sedang mengalami kekerasan, serta tidak bisa mengungkapkan rasa sakit dan trauma yang mereka alami,” jelasnya.
“Ini menjadi perhatian kita bersama untuk lebih peduli terhadap anak-anak, baik sebagai orang tua, masyarakat, maupun lembaga pendidikan dan pengasuhan,” pungkas Diyah.