SINMETA.CO.ID, Jakarta – Korban penyekapan di Myanmar berinisial SA (27) menyebutkan terdapat 15 Warga Negara Indonesia (WNI) yang bernasib sama dengan dirinya sehingga mudah untuk dilepaskan.
“Di sini ada 15 orang Indonesia kok, jadi kemungkinan besar untuk potensi lepas besar, saya yakin,” ujar SA melalui pesan yang disampaikan kepada keluarganya di Jakarta, Senin.
SA menilai dengan banyak orang maka potensi untuk dibebaskan menjadi lebih besar karena dia tidak sendirian.
Senada, sepupu SA bernama Yohanna (35) mengonfirmasi bahwa pernyataan SA terbilang benar.
“Dia bilang WNI ada 15 orang sama dia, makanya dia sempat telepon waktu itu,” kata Yohanna di Mabes Polri.
Tapi, Yohanna tidak bisa menjelaskan lebih jauh terkait kondisi WNI lainnya.
Dihubungi terpisah, Diplomat Muda Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri, Rina Komaria mengakui adanya keterbatasan akses dalam upaya menyelamatkan WNI yang disekap.
Terlebih, diketahui juga adanya kompleksitas situasi di wilayah konflik yang terjadi di Myanmar.
“Pemerintah Indonesia melalui KBRI Yangon terus mengupayakan agar WNI yang berada di wilayah sana bisa keluar dengan selamat,” ujar Rina.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI dan otoritas Myanmar masih berkoordinasi terkait dugaan penyekapan warga Jakarta Selatan (Jaksel) berinisial SA (27) di negara itu karena dijanjikan dapat pekerjaan dengan gaji sebesar Rp150 juta.
Disebutkan Myanmar itu terbilang sulit karena dikuasai kelompok bersenjata.
Menurut keterangan, SA tidak hanya disiksa dan disekap lantaran kini juga dimintai uang sebesar Rp478 juta untuk bisa pulang dengan selamat.
Dikatakan, SA awalnya diajak temannya, Risky untuk bekerja di Thailand dengan gaji sebesar 10.000 dolar AS atau Rp150 juta. SA bersama Risky berangkat pada 11 Juli 2024.
Sesampainya di Bangkok, Thailand, SA bersama Risky dan empat orang keturunan India lainnya menaiki satu mobil. Namun di pertengahan perjalanan, SA berpisah dengan Risky lantaran akan diberangkatkan ke Myanmar.
Keluarga pun telah melaporkan kejadian ini ke Kementerian Luar Negeri, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), hingga Polda Metro Jaya untuk menemukan titik terang.