SINMETA.CO.ID, Jakarta – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengumumkan bahwa Jessica Kumala Wongso, yang terlibat dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, telah dibebaskan bersyarat mulai Minggu, 18 Agustus 2024. Dengan keputusan ini maka Jessica menerima remisi total 58 bulan 30 hari.
“Jessica Kumala Wongso, yang menjadi warga binaan, mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024,” ujar Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra, dalam pernyataan resmi yang diterima di Jakarta, Minggu (18/8/2024) dikutip dari Antara.
Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica ini didasarkan pada Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 yang merupakan revisi kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 mengenai syarat dan prosedur pemberian remisi, asimilasi, cuti untuk mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
Sebagai seorang terpidana yang memperoleh pembebasan bersyarat, Jessica diwajibkan untuk tetap melapor dan menjalani pembinaan hingga 2032.
“Selama masa pembebasan bersyarat, Jessica harus melaporkan diri ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan menjalani pembinaan hingga 27 Maret 2032,” jelas Eduar.
Eduar menjelaskan bahwa Jessica telah ditahan sejak 30 Juni 2016 setelah terjerat dalam kasus pembunuhan berdasarkan Pasal 340 KUHP. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 pada tanggal 21 Juni 2017.
Jessica menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta. “Selama menjalani hukuman, Jessica berkelakuan baik berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana dan menerima remisi total 58 bulan 30 hari,” tambah Eduar.
Sebelumnya, Jessica dinyatakan bersalah atas pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang terjadi pada 6 Januari 2016. Mirna meninggal setelah meminum es kopi Vietnam yang dipesan oleh Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta.
Jessica ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ini pada 29 Januari 2016. Namun, ia sempat menghilang dari rumahnya sebelum akhirnya ditangkap pada 30 Januari 2016 di Hotel Neo Mangga Dua Square, Jakarta.
Selanjutnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyidangkan kasus Jessica dari 15 Juni 2016 hingga 27 Oktober 2016. Majelis hakim yang dipimpin oleh Kisworo memutuskan bahwa Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP dan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara.
Jessica kemudian mengajukan banding atas vonis tersebut. Namun, pada Maret 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Jessica dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Setelah gagal di tingkat banding, Jessica mengajukan kasasi. Namun, pada Juni 2017, Mahkamah Agung juga menolak permohonan kasasi Jessica, sehingga ia tetap harus menjalani hukuman 20 tahun penjara.