SINMETA.CO.ID, Depok – Daycare Wensen School Indonesia yang menjadi lokasi Meita Irianty menganiaya dua balita ternyata tidak memiliki izin dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok.
“Jadi ternyata daycare Wensen School ini tidak berizin, tidak ada izinnya (di Disdik Depok),” kata Kasie Pembinaan PAUD Disdik Depok Deasy Tanjung saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/8/2024).
Deasy mengungkapkan, Wensen School hanya terdaftar dan terverifikasi sebagai Kelompok Bermain atau KB. Baca juga: Dalih Khilaf Meita Irianty Usai Aniaya Balita dan Bayi yang Dipercayakan Kepadanya
“Yang ada di kami, mereka (Wensen School) hanya memiliki (izin) KB ya, Kelompok Bermain,” ucap Deasy. Sedangkan seharusnya, perizinan bagi sekolah PAUD itu tetap diajukan terpisah menurut kategori usia termasuk daycare.
“Jadi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) itu dari 0 sampai 6 tahun. Jadi artinya, di situ dikelompokkan lagi, ada yang 0-2 tahun, ada yang usia TK 5-6 tahun, ada usia kelompok bermain 3-4 tahun begitu, nah itu semuanya harus berizin kalau ada yang mendirikan,” lanjutnya.
Oleh karena itu, Deasy akui, keberadaan daycare Wensen School yang tidak terdeteksi Disdik Depok mengakibatkan pembinaan pengoperasian juga menjadi tidak terlaksana.
“Misalnya satu lembaga tidak berizin, ya artinya mereka tidak terindikasi di kita (Disdik), karena ranah pembinaan itu adalah yang memang mereka sudah berizin (terlebih dahulu),” jelas Deasy. Sebelumnya, Meita ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dua anak, MK dan HW, yang dititipkan di daycare-nya. Dalam rekaman CCTV yang beredar, MK saat itu sedang bersama bocah lainnya di salah satu ruangan sambil menangis. Rekaman CCTV menunjukkan data rekaman diambil 10 Juni 2024, pukul 09.02 WIB.
Tak berselang lama, Meita Irianty yang merupkan pemilik sekaligus pengasuh daycare itu masuk ke ruangan. MK langsung memeluk kaki kiri Meita dan menangis histeris. Tanpa sebab pasti, Meita langsung melakukan tindak kekerasan terhadap MK sampai bocah malang itu terjatuh. Tak berselang lama, Meita meninggalkan MK bersama satu bocah lainnya di dalam ruangan tersebut.
Orangtua MK telah membuat laporan di Polres Metro Depok pada Senin (29/7/2024). Lalu, pada Rabu (31/7/224) malam sekitar pukul 22.00 WIB, Meita yang berada di rumahnya diamankan polisi dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui, jumlah korban ada dua orang yakni MK (2) dan HW (9 bulan).