SINMETA.CO.ID, Depok – Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 2B (Simpang Susun Cikeas-Junction Cibitung) mulai 2 Agustus 2024 pukul 00.00 WIB akan bertarif setelah sejak 10 Juli 2024 dioperasikan tanpa tarif.
“Pemberlakuan tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1627/KPTS/M/2024,” kata Direktur Utama PT Cimanggis Cibitung Tollways Indar Barung dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Besaran tarif tol yang dikenakan berdasarkan golongan jenis kendaraan serta jarak tempuh sesuai gerbang asal dan tujuan.
Pengguna jalan yang menggunakan kendaraan golongan I dari arah Cimanggis menuju ke Cibitung akan melakukan transaksi awal (tap in) di Gerbang Tol Jatikarya Utama dengan membayar tarif tol sebesar Rp5.500.
Adapun tarif tol yang dikenakan berikutnya adalah sesuai dengan jarak tempuh dan tujuan akhir pengguna jalan diantaranya di Gerbang Tol Narogong, Gerbang Tol Burangkeng, Gerbang Tol Setu Utara, dan Gerbang Tol Cibitung.
Bagi pengguna jalan yang ingin bepergian dan akan melintas di Jalan Tol Cimanggis-Cibitung, diimbau agar menggunakan 1 kartu E-Toll untuk 1 kendaraan, dan selalu pastikan kecukupan saldo kartu E-Toll.
“Tidak lupa kami mengingatkan untuk tetap berhati-hati dalam berkendara serta ikuti rambu petunjuk dan arahan petugas di lapangan,” katanya.
Untuk antisipasi perjalanan dan informasi terkini dapat diakses melalui Call Center 24 jam PT Cimanggis Cibitung Tollways di nomor (021) 29941002 dan aplikasi WhatsApp 088809239889.
Keberadaan jalan tol Cimanggis-Cibitung yang melintas di 4 wilayah yaitu Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi diharapkan mampu memperlancar pergerakan komuter maupun logistik kawasan industri besar di Jabodetabek.
Jalan Tol Cimanggis-Cibitung sepanjang 26,18 Km saat ini telah beroperasi penuh dari Cimanggis Junction hingga Cibitung Junction setelah diresmikan pada tanggal 9 Juli 2024 oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin.