SINMETA.CO.ID, Jakarta – Penyidik satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa Tiko Aryawardhana pada Kamis (11/7/2024). Suami artis Bunga Citra Lestari (BCL) itu dipanggil pihak kepolisian menyusul adanya laporan dugaan penggelapan dana sebesar Rp 6,9 miliar.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menyampaikan, pemeriksaan awal Tiko masih sebatas konfirmasi. Tim penyidik masih mendalami peran dan keterangan dari Tiko sebagai pihak terlapor.
“Saudara TA (Tiko) memenuhi panggilan sebagai saksi. Jadi untuk prosesnya masih kami dalami sejauh mana peran yang bersangkutan,” ucap Bintoro, Kamis (11/7/2024).
Bintoro menjelaskan, Tiko diperiksa sejak pukul 10.05 WIB. Tim penyidik juga sempat memberikan waktu rehat saat makan siang. Namun, Bintoro tidak menjelaskan pertanyaan apa saja yang dilemparkan oleh tim penyidik kepada suami BCL itu.
Bintoro menjelaskan, AW menuduh Tiko menggunakan dana yang seharusnya diperuntukkan untuk kegiatan bisnis, tetapi dipakai untuk keperluan pribadi.