SINMETA.CO.ID, Paris – Kasus doping pertama di Olimpiade Paris 2024 terjadi setelah seorang pejudo pria asal Irak dinyatakan positif menggunakan steroid anabolik yang dilarang.
Badan Pengujian Doping Internasional (International Testing Agency/ITA) mengungkapkan bahwa sampel yang diambil dari pejudo Irak, Sajjad Sehen, menghasilkan temuan analitis yang merugikan terkait zat terlarang metandienone dan boldenone.
Kedua zat tersebut dilarang oleh Badan Antidoping Dunia (WADA).
Sampel tersebut dikumpulkan oleh ITA selama pemeriksaan antidoping di luar kompetisi pada Selasa (23/7/2024) di Paris, kemudian hasilnya dilaporkan kepada laboratorium Paris yang terakreditasi WADA pada Kamis (25/7/2024).
Atlet Olimpiade berusia 28 tahun yang baru pertama kali ikut Olimpiade itu seharusnya bertanding pekan depan di kelas 81 kilogram putra.
Dalam pernyataannya, ITA menyebutkan bahwa atlet tersebut telah diskors hingga masalah ini diselesaikan sesuai dengan aturan antidoping.
“Atlet tersebut dilarang untuk berkompetisi, berlatih, menjadi pelatih, atau berpartisipasi dalam aktivitas apa pun selama Olimpiade Paris 2024. Atlet tersebut memiliki hak untuk mengajukan keberatan terhadap skorsing di Pengadilan Arbitrase Olahraga Divisi Antidoping,” ujar ITA.
Sehen juga memiliki hak untuk meminta analisis sampel B.