Kejagung Sita 88 Tas Mewah Milik Sandra Dewi

SINMETA.CO.ID, Jakarta – Aktris Sandra Dewi keberatan 88 tas mewah dari berbagai merek ternama disita Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Kasus yang melibatkan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis itu saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Sandra Dewi mengeklaim 88 tas tersebut merupakan bagian dari hasil endorsemen selama ia berkarier di dunia hiburan. Penjelasan ini disampaikan oleh kuasa hukum Sandra Dewi, Arthur Hedar, saat ditemui di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2024).

“Pastinya beliau keberatan karena tas-tas tersebut adalah hasil dari endorsemen yang telah diklarifikasi oleh penyidik. Ini bukan hasil dari kegiatan korupsi,” ungkap Arthur Hedar.

Arthur menambahkan pihak Sandra Dewi siap membuktikan di pengadilan bahwa tas-tas yang disita tidak terkait dengan korupsi yang dilakukan Harvey Moeis.

“Beliau tetap kooperatif dan mengatakan tidak masalah jika tas-tas tersebut diserahkan untuk sementara. Nanti di pengadilan kita akan buktikan apakah barang-barang ini terkait dengan perbuatan Harvey Moeis atau tidak. Kami juga melihat ada barang bukti lain seperti mobil, uang, dan tas,” jelas Arthur.

Arthur mengungkapkan Sandra Dewi tidak dapat mendampingi suaminya selama proses penyerahan dari penyidik ke pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan karena harus mengurus anak-anaknya di rumah.

“Bu Sandra Dewi tidak hadir di sini karena harus menjaga anak-anak. Pak Harvey juga meminta agar Bu Sandra tetap di rumah dan menemani anak-anak. Namun, Bu Sandra rutin membesuk suaminya di tahanan, jadi tidak ada masalah dalam keluarga mereka,” tambah Arthur.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, secara resmi menyerahkan tersangka kasus dugaan korupsi komoditas timah tahun 2015-2022, Harvey Moeis dan Helena Lim, serta barang bukti korupsi kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2024).

Barang bukti yang diserahkan meliputi 11 bidang tanah dan bangunan (4 di Jakarta Selatan, 5 di Jakarta Barat, dan 2 di Tangerang), 8 unit kendaraan (termasuk Ferrari, Mercy, Porsche, Rolls Royce, Mini Cooper, Lexus, dan Vellfire), 88 tas bermerek mewah, 141 buah perhiasan, uang tunai sebesar US$ 400.000 dan Rp 13,58 miliar, serta 7 buah logam mulia.

Bagikan berita ini:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Nasdem Resmi Usung Anies Baswedan Jadi Cagub DKI
Next post Akses Jalan di Halmahera Tengah Masih Putus Akibat Banjir