SINMETA.CO.ID, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menunggu kajian dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengenai penerapan cukai untuk makanan olahan, khususnya makanan olahan siap saji.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, disebutkan bahwa pemerintah pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dirjen Bea Cukai Askolani mengatakan, masih ada proses yang harus dilalui untuk penerapan cukai terhadap makanan olahan siap saji. DJBC baru akan menerapkan lebih lanjut bila sudah ada koordinasi antara Kemenkeu dan Kemenkes. Dalam hal ini DJBC akan menjadi pelaksana saat regulasi sudah berjalan.
“Tentunya nanti itu mesti dikaji lengkap dan tidak semudah itu. Kita harus lihat kondisi industrinya, kondisi Kesehatan, dan kondisi ekonomi. Saya yakin Kemenkes akan kaji itu dahulu. Dari situ baru dimasukkan ke Kemenkeu dan akan dikaji lebih lengkap, jadi masih panjang,” terang Askolani seusai mengikuti Konferensi Pers Pemusnahan Barang Milik Negara Eks Kepabeanan dan Cukai dan Barang Rampasan Negara Berupa Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal di kantor pusat DJBC pada Rabu (31/7/2024).
Pangan olahan yang dimaksud, yakni makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
Sedangkan definisi pangan olahan siap saji, yakni makanan dan minuman yang sudah diolah dan siap untuk langsung disajikan di tempat usaha atau di luar tempat usaha, seperti pangan yang disajikan di jasa boga, hotel, restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, kaki lima, gerai makanan keliling, dan penjaja makanan keliling atau usaha sejenis.
Dia mengatakan, Kemenkeu melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF) akan membuat kajian terkait penerapan tersebut. Lalu Kemenkeu akan berkoordinasi dengan Kemenkes.
“Mekanismenya Kemenkes akan koordinasi dengan Kemenkeu. Nanti teman-teman BKF akan buat kajian lengkapnya,” ucap Askolani.
Adapun kriteria barang yang dikenakan cukai, yakni barang yang mempunyai sifat atau karakteristik konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.