SINMETA.CO.ID, Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkap kronologi kasus dugaan penggelapan yang dilakukan suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana terhadap eks istrinya berisial AW.
Ade Ary mengatakan, kasus tersebut bermula saat perusahaan makanan yang dikelola Tiko dan AW mendapat penanaman modal.
“Berdasarkan peristiwa yang dilaporkan, mereka berada di dalam sebuah perusahaan, ada penanaman modal di sana, kemudian ada selisih, selisih uang ya,” kata Ade Ary kepada wartawan Selasa (3/6/2024).
Namun, dia tak menjelaskan berapa jumlah uang yang dipermasalahkan AW. “Selisih ini masih didalami peruntukkannya apakah sesuai untuk kepentingan perusahan karena perbedaan penggelapan dengan penggelapan dalam jabatan itu dilakukan oleh seoarang karyawan atau seseorang yang mendapatkan gaji dari sebuah bidang usaha,” kata dia.
AW kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian pada 23 Juli 2022 lalu. Saat ini kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Pihaknya telah menyita barang bukti terkait kasus tersebut.
Selain itu, pihak kepolisian juga bakal memanggil Tiko dalam kasus tersebut. Namun, Ade Ary tak memerinci tanggal pasti pemanggilan suami BCL tersebut.
“Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan melakukan pemeriksaan terhadap rekan-rekan perbankan untuk mengetahui aliran dana dan juga akan dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor,” ujarnya.