Pengusaha Surabaya Kena Tipu 175 Miliar dari Proyek PO

SINMETA.CO.ID, Surabaya – LS (71) seorang pengusaha di Kota Surabaya menjadi korban penipuan investasi dengan modus menawarkan keuntungan berlipat dari proyek sebuah perusahaan dengan sistem purchase order (PO). Korban menelan kerugian hingga Rp175 miliar.

Kasus penipuan ini diungkapkan Martin Suryana pengacara LS. Kejadian ini bermula pada April 2020. Ketika itu korban mendapat tawaran dari terlapor inisial IC perempuan dan GH laki-laki untuk berinvestasi ke PT Garda Tamatek Indonesia (PT GTI).

Keduanya menyampaikan kepada korban bahwa PT GTI memiliki proyek dengan perusahaan KK yang memerlukan banyak modal. Korban dibuat percaya karena pelaku IC merupakan Direktur Utama PT GTI sedangkan GH adalah Komisaris PT GTI.

Martin menjelaskan, saat itu korban ditawari berbagai keuntungan oleh pelaku. Antara lain keuntungan di bulan pertama sebesar 1 persen. Kemudian untuk bulan kedua sebesar 1 persen + 3 persen + uang pokok dikembalikan secara penuh.

“Memang di awal-awal, apa yang dijanjikan (keuntungan) memang terjadi (diberikan). Walaupun terus kemudian ternyata tidak seperti yang dijanjikan,” ujar Martin ditemui di Surabaya, Selasa (4/6/2024).

Hasil investasi LS yang dijanjikan di awal itu mulanya berjalan mulus dan selalu diberikan selama enam bulan.

Namun memasuki bulan Oktober 2020, kedua pelaku meminta LS supaya uang pokok yang diinvestasikan dibuat skema roll over atau kontrak perdagangan yang diteruskan pada hari berikutnya sampai dilakukannya penutupan posisi.

“Saat itu korban percaya tanpa ada prasangka karena pembayaran pokok dan keuntungan sejak Mei 2020 berjalan lancar, ungkapnya.

Supaya lebih meyakinkan korban, pelaku IC dan GA menyerahkan perjanjian sesuai dana yang diinvestasikan, beserta mengirimkan bukti pembayaran yang diterima oleh PT GTI dari perusahaan KK atas PO proyek sebelumnya.

“Modusnya menerbitkan purchase order dan menunjukkan PO itu tadi dengan tawaran bulan pertama 1 persen, begitu pula di bulan-bulan selanjutnya,” ungkapnya.

Sesudah menyepakati roll over tersebut, korban terus menggelontorkan uangnya hingga Januari 2022. Martin menyebut, LS telah menginvestasikan sekitar Rp230 miliar kepada PT GTI.

Kecurigaan korban terkait adanya dugaan penipuan ini mulai dirasakan pada April 2022. Martin menyatakan kliennya itu tidak pernah menerima keuntungan dan uang pokok lagi dari kedua pelaku.

Kedua pelaku pun sempat berusaha menutupi kecurigaan korban dengan mengaku akan menerima pembayaran dari perusahaan KK dengan mengirimkan bukti adanya Invoice dari PT GTI kepada KK senilai kurang lebih Rp100 miliar.

“Namun kenyataannya janji-janji tersebut tidak pernah terealisasi,” kata Martin.

Karena tidak kunjung mendapat keuntungan sesuai perjanjian, LS terus menghubungi kedua pelaku. Namun keduanya selalu menghindar dan hanya memberi janji saja.

Hingga menasuki tahun 2024, korban kemudian membuat laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim pada 1 Februari 2024. Kemudian terbit Laporan Polisi (LP) LP/B/73/II/2024/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Martin membeberkan, dari informasi yang ia dapat berdasarkan hasil penyidikan polisi, ternyata proyek PO yang diberikan kedua tersangka kepada korban dari perusahaan KK ternyata palsu.

“PO-PO yang demikian banyak ternyata diduga fiktif. sehingga nilai kerugian yg dimasukkan terus menerus totalnya Rp170 miliar lebih,” ungkapnya.

Pengacara korban itu menyebut, pihaknya tidak hanya melaporkan kedua pelaku dengan dugaan penipuan dan penggelapan. Namun juga terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kami juga melaporkan TPPU, kalau ditelusuri secara benar arus uang itu ke mana akan terlacak,” tandasnya.

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *