SINMETA.CO.ID, Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah berbagai lokasi terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Hasilnya, KPK menyita 72 mobil hingga uang miliaran rupiah.
Penggeledahan dilakukan di Jakarta dan sekitarnya pada 13-17 Mei 2024, Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara pada 27 Mei 2024 sampai 6 Juni 2024.
“Penggeledahan dilakukan pada sembilan kantor dan 19 rumah,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Sabtu (8/6/2024).
Tim penyidik KPK menyita banyak bukti dari penggeledahan kali ini. Bukti tersebut diduga punya kaitan dengan kasus Rita Widyasari.
“Bahwa dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik KPK telah melakukan penyitaan berupa, kendaraan bermotor (72 mobil dan 32 motor),” ungkap Tessa.
Tim penyidik KPK turut menyita aset tanah dan atau bangunan di enam lokasi serta ratusan dokumen dan barang bukti elektronik. Uang senilai miliaran rupiah juga turut disita KPK dalam penggeledahan kali ini.
“Uang dalam mata uang rupiah senilai Rp 6,7 miliar dan dalam mata uang US$ dan mata uang asing lainnya senilai total kurang lebih Rp 2 miliar,” ujar Tessa.