SINMETA.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan uang yang harus dikembalikan keluarga Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke negara kurang lebih sekitar Rp2 miliar.
“Total yang harus dikembalikan oleh keluarga SYL kurang lebih Rp2 miliar dari seluruhnya yang berkaitan dengan kasus SYL Rp44 miliar,” kata Jaksa KPK Meyer Simanjuntak saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Meyer mengatakan uang negara yang telah dinikmati keluarga SYL tersebut bisa dikembalikan sesegera mungkin sebelum tuntutan dibacakan agar bisa menjadi bahan pertimbangan apakah dapat meringankan tuntutan.
Ia menuturkan selama persidangan, terdapat perbedaan persepsi antara para pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) dengan keluarga SYL.
Adapun dalam sidang pemeriksaan saksi, para pejabat Kementan mengaku kebutuhan uang untuk keluarga SYL berasal dari permintaan dan paksaan, sedangkan keluarga SYL berdalih uang tersebut diterima berdasarkan tawaran para pejabat Kementan.
“Nanti kami buktikan mengenai hal ini di pembacaan tuntutan. Yang terpenting, mudah-mudahan keuangan negara bisa segera dikembalikan sehingga keuangan negara bisa pulih dan dipergunakan dengan sebaik-baiknya,” ucap dia seperti dikabarkan Antara.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, anak SYL, Kemal Redindo, mengaku siap mengembalikan uang Kementerian Pertanian (Kementan) yang ia pakai dan nikmati, baik dari korupsi anggaran Kementan maupun hasil pemerasan SYL.
“Saya siap mengembalikan,” kata pria yang akrab disapa Dindo sapaan karib Kemal Redindo itu.
Dindo mengatakan pengembalian uang tersebut merupakan permintaan dirinya secara pribadi dan belum ada penawaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengembalikan uang yang dinikmati dirinya saat diperiksa oleh Komisi Antirasuah itu.
Dalam beberapa sidang pemeriksaan saksi sebelumnya, terungkap bahwa Dindo merupakan salah satu anggota keluar SYL yang menikmati hasil korupsi dan pemerasan dari ayahnya.
Dindo disebutkan menggunakan uang Kementan untuk renovasi kamar, membeli aksesori mobil, hingga membeli tiket pesawat. Khusus tiket pesawat, Dindo, dalam sidang pemeriksaan saksi, sempat mengaku terbiasa menikmati fasilitas tersebut dari uang Kementan.
Selain Dindo, dalam sidang pemeriksaan saksi terungkap pula istri SYL, Ayun Sri Harahap; anak SYL, Indira Chunda Thita; dan cucu SYL, Andi Tenri Bilang (Bibie) juga pernah menikmati aliran uang haram dari SYL tersebut dalam jumlah yang fantastis.
Dalam kasus tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.