Izinkan Konten Pornografi, Kominfo Ancam Blokir X

SINMETA.CO.ID, Jakarta – Budi Arie Setiadi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) mengancam akan memblokir media sosial X (dulunya Twitter) yang mengizinkan konten dewasa atau porno di platformnya.

“Semua kebijakan X yang bertentangan dengan aturan serta peraturan lain yang berlaku, akan tetap mendapatkan sanksi, termasuk pemblokiran dan/atau denda,” ujar Menkominfo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/6/2024).

Saat ini, kata dia, Indonesia memiliki Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahaan kedua UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur soal itu. Aturan larangan soal penyebaran pornografi tercantum di dalam Pasal 27 ayat 1 UU ITE.

Menurut Budi, pelanggaran terhadap ketentuan itu bisa dipidana dengan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Sementara Usman Kansong Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo menjekaskan, platform yang melanggar peraturan terkait pornografi dapat menghadapi serangkaian tindakan.

“Tindakan itu, mulai dari teguran, take down konten, sampai penutupan akses,” kata Usman.

Menurut Usman, telah ada mekanisme yang diterapkan untuk mencegah pornografi di ranah digital, seperti penggunaan filter kata-kata kunci. Sekedar diketahui, X mengumumkan pedoman baru yang isinya mengizinkan konten pornografi di platformnya. X mengizinkan pengguna untuk berbagi konten “ketelanjangan” asal didistribusikan secara suka sama suka dengan beberapa syarat dan ketentuan.

Konten pornografi tidak boleh ditempatkan di lokasi yang mudah dilihat orang seperti gambar profil, spanduk. Konten itu juga harus diberi label sebagai NSFW (Not Safe for Work). Selain itu, pengguna juga harus berusia minimal 18 tahun untuk dapat melihat konten NSFW.

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *