Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara

SINMETA.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan dihukum 11 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Liquid Natural Gas (LNG) 2011-2021. Selain itu, Karena juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara 11 tahun,” kata jaksa KPK dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, (30/5/2024).

Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti. Jaksa menuntut Karen membayar uang pengganti dengan jumlah Rp 1,09 miliar dan US$ 104.016.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun,” kata dia.

Jaksa meyakini Karen terbukti bersalah merugikan negara US$ 113 juta dalam pembelian LNG.Jaksa menyatakan pertimbangan yang memberatkan hukuman Karen adalah dia dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain itu, jaksa menilai Karen juga tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.Sementara hal yang meringankan, Karena dianggap berlaku sopan selama persidangan.

Bagikan berita ini:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Radius Bahaya Erupsi Gunung Lewotobi Laki Laki Diperluas
Next post Commuter Line Sidoarjo Tertemper Truk Muatan Jagung