Polemik Potongan Gaji, BP Tapera Jelaskan Hal Ini

SINMETA.CO.ID, Jakarta – Rencana pemerintah memotong gaji pegawai negeri, swasta, BUMN, hingga TNI/Polri sebesar 3% untuk simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera) ramai diprotes karyawan dan warganet. Badan Pengelola Tabungan Perumahan (BP Tapera) menyatakan potongan itu upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Tapera.

“PP terbaru ini merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya,” kata Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho dalam keterangannya, Selasa (28/5/2024).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2O2O tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Pemberi kerja menanggung 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.

Pasal 7 menjelaskan perincian pekerja yang masuk dalam kriteria, yakni pegawai negeri sipil (PNS), pegawai aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, pejabat negara, pegawai BUMN/BUMD, pekerja swasta, hingga pekerja mandiri (freelancer).

Berdasarkan Pasal 68 PP Nomor 25 Tahun 2020 dijelaskan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja kepada BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya aturan tersebut. Artinya, pendaftaran kepesertaan dana Tapera wajib dilakukan paling lambat 2027.

Heru mengatakan dengan aturan baru itu, proses pengelolaan Tapera dilakukan melalui penyimpanan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu. Dana hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan pokok dan bunganya setelah kepesertaan berakhir. “Perubahan PP ini upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Tapera dan akuntabilitas pengelolaan dana,” kata Heru.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 mengatur sejumah ketentuan, di antaranya kewenangan pengaturan kepesertaan Tapera oleh kementerian terkait, serta pemisahan sumber uang, antara dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari Tapera.

Dia mengatakan BP Tapera dibentuk berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Tujuannya, menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau.

BP Tapera, kata dia, akan menyalurkan pembiayaan perumahan berbasis simpanan dengan berlandaskan gotong royong. Peserta yang termasuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa kredit pemilikan rumah (KPR), kredit bangun rumah (KBR), dan kredit renovasi rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

Ditambahkan Heru, masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera, sepanjang telah menjadi peserta.

Menyikapi hal itu, para karyawan memprotes karena dinilai tidak masuk akal.

“Misal gaji Rp 6 juta, buat Tapera 3%-nya yaitu Rp 180.000, misal ditabung selama 10 tahun saja cuma dapat Rp 21,6 juta. Ada inflasi, dalam 10 tahun ke depan nilainya turun,” kata akun X @YooStol##**Heart yang mengaku karyawan dilansir dari Beritasatu.com, Selasa (28/5/2024).

“Besarannya 3%. Pekerja 2,5% dan pengusaha harus bayarkan 0,5%. Untuk yang pekerja mandiri dipotong 3%. Ini ojek, taksi online, warung madura, termasuk pekerja mandiri enggak? Hahahaha,” kata akun X @Notas##**mboy.

Bagikan berita ini:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Sudah Dua Pekan, Penerbangan Haji Garuda Indonesia Masih Sering Terlambat
Next post Presiden Takziah ke Rumah Duka Syarifah Salma