SINMETA.CO.ID, Jakarta – Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengajak Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Donna Gultom, di Kantor Staf Presiden (KSP) untuk berdiskusi masalah kebijakan antidumping melalui pengenaan bea masuk antidumping produk impor, salah satunya produk keramik.
Sebagaimana keterangan tertulisnya, Selasa (21/5/2024), Peraih Bintang Adhi Makayasa Trisakti Wiratama 1981 ini mengatakan, Kebijakan antidumping melalui pengenaan bea masuk antidumping produk impor keramik, dibutuhkan guna menyelamatkan dan melindungi industri keramik dalam negeri dari praktik perdagangan tidak adil (unfair trade practice) dan praktik penjualan barang di bawah harga modal (predatory pricing).
Menurut Jebolan terbaik Sesko TNI dan Sesko AD pada masanya itu, Masifnya impor keramik dari China dengan harga, di bawah harga pokok penjualan (HPP) produsen dalam negeri.
“Membahayakan dan dapat mematikan industri keramik nasional. Pada akhirnya, masalah ini akan berdampak pada tenaga kerja dengan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK),” ujar Moeldoko.
Moeldoko menjelaskan, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, dan kementerian atau lembaga terkait lainnya, harus segera menyiapkan langkah-langkah untuk mempercepat proses regulasi buat antisipasi atau countermeasure guna melindungi industri dalam negeri.
“Salah satunya dengan pengenaan bea masuk antidumping yang signifikan untuk mencegah predatory pricing dan unfair trade. Jangan sampai keburu banjir impor,” jelas Moeldoko.
Dirinya pun memastikan, Kantor Staf Presiden mendukung langkah-langkah KADI dalam melakukan upaya strategis untuk melindungi industri dalam negeri, dari praktik perdagangan tidak adil dan praktik penjualan barang di bawah harga modal.
“KSP sangat mendukung upaya KADI sebagai garda penjaga industri nasional dalam perdagangan internasional. Penguatan industri dalam negeri adalah arahan Presiden,” tegas Moeldoko.
Pada kesempatan yang sama, Ketua KADI Donna Gultom menyambut baik dukungan KSP, terkait percepatan kebijakan antidumping melalui pengenaan bea masuk antidumping produk impor. Ia menuturkan, keterlibatan KSP akan memudahkan KADI berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk merumuskan regulasi antidumping.
“Kami optimistis keterlibatan KSP akan membantu kami (KADI) untuk mempercepat perumusan aturan tentang anti dumping demi melindungi kelangsungan industri nasional,” kata Donna Gultom.