SINMETA.ID, Jakarta – Tarif Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Tol Jagorawi) dan Sedyatmo rencananya akan mengalami kenaikan sebesar Rp500 mulai 20 Agustus 2023. Juru Bicara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Endra S Atmawidjaja mengatakan kenaikan tarif tersebut menyesuaikan faktor inflasi. Selain itu, kenaikan tarif juga merupakan hak dari para Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) selaku operator jalan.
“Penyesuaiannya kan hanya naik Rp 500, itu juga karena inflasi toh. Itu memang haknya BUJT, PPJT (Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol). Jadi saya kira nggak besar,” kata Endra seperti dikutip dari detik finance, Rabu (9/8).
Meski Endra tak spesifik menyebutkan kapan tanggalnya, namun menurut aturan yang berlaku penyesuaian tarif ini akan diberlakukan per 20 Agustus 2023.
Adapun kebijakan soal kenaikan tarif tol yang dimaksud ini adalah Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 854/KPTS/M/2023 untuk Tol Jagorawi, serta Kepmen PUPR Nomor 855/KPTS/M/2023 untuk Tol Sedyatmo. Kedua kebijakan itu dikeluarkan pada 31 Juli 2023 lalu.
Berdasarkan aturan tersebut, berikut rincian tarif baru yang akan diterapkan di kedua ruas tersebut per 20 Agustus 2023.
1. Tol Jagorawi
• Golongan I: dari Rp7.000 menjadi Rp7.500
• Golongan II dan III: dari Rp11.500 menjadi Rp12 ribu
• Golongan IV dan V: dari Rp16 ribu menjadi Rp17 ribu
2. Tol Sedyatmo
• Golongan I: dari Rp8.000 menjadi Rp8.500
• Golongan II dan III: dari Rp10.500 menjadi Rp11 ribu
• Golongan IV dan V: dari Rp11.500 menjadi Rp12 ribu