SINMETA.ID, Jakarta – Presiden Jokowi membubarkan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasiona atau KPC PEN. Jokowi pun membubarkan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional atau KPC PEN.
Hal tersebut tertuang dalam dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang ditetapkan pada Jumat (4/8/2023).
Adapun peraturan pengakhiran penanganan Covid-19 ini diterbitkan dengan menimbang status pandemi telah dinyatakan berakhir dan status faktual Covid-19 telah berubah menjadi penyakit endemi di Indonesia.
“Dengan Peraturan Presiden ini, Komite Penanganan Corona Vints Disease 2O19 (COVID-I9) dan Pemulihan Ekonomi Nasional dinyatakan telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan,” bunyi Pasal 1 dalam salinan Pepres tersebut.
Selanjutnya, dalam Pasal 2 ayat 1, disebutkan dengan berakhirnya masa tugas dan pembubaran KPC PEN ini, pelaksanaan penanganan Covid-19 pada masa endemi dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan atau Kemenkes.