Roy Suryo Bebas Penjara Atas Kasus Meme Jokowi

SINMETA.ID, Jakarta – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo memastikan telah bebas dari penjara sejak Mei 2023 lalu dalam kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).”Sudah [bebas] sekitar dua bulan lalu lho. Putus kasasi semenjak 2 Mei,” kata Roy kepada SINMETA.ID , Selasa (25/7).

Kasus ini bermula ketika Roy mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi di akun Twitter pribadinya. Ia lantas dilaporkan ke kepolisian dan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat atas perbuatannya tersebut. Majelis hakim PN Jakarta Barat awalnya memvonis Roy dengan pidana sembilan bulan penjara. Ia dinilai terbukti bersalah menyiarkan informasi yang bertujuan menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Jaksa penuntut umum menyatakan banding merespons vonis hakim tersebut. Di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Roy tetap menjalani hukuman sembilan bulan penjara ditambah hukuman membayar denda sebesar Rp150 juta. Roy lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan PT Jakarta. Namun, MA pada awal Mei 2023 lalu menolak kasasi yang Roy ajukan dan tetap dihukum sembilan bulan penjara dan denda Rp150 juta. Vonis penjara sembilan bulan penjara tersebut telah dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani Roy sejak berstatus tersangka pada Agustus 2022 lalu. Merujuk data di situs MA, kasus meme stupa Candi Borobudur ini telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Perkara kasasi yang teregister dengan nomor 2254 K/Pid.Sus/2023 itu diketok pada 2 Mei 2023. Majelis hakim yang mengadili perkara ini Suhadi sebagai ketua majelis serta Suharto dan Jupriyadi masing-masing sebagai anggota majelis. Panitera Pengganti yakni Dwi Sugiarto. Sementara itu Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti belum menjawab konfirmasi terkait kabar Roy Suryo yang telah bebas sejak Mei 2023.

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *