SINMETA.ID, Jakarta – Setelah sebelumnya banyak mengalami perdebatan, akhirnya Bank Indonesia merubah kebijakan biaya layanan terhadap fitur pembayaran QRIS. Bank Indonesia (BI) membebankan biaya QRIS Merchant Discount Rate (MDR) sebesar 0,3% untuk usaha mikro atas transaksi Rp100.000 atau lebih. Dengan demikian, transaksi Rp 100.000 ke bawah gratis biaya layanan.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, kebijakan ini akan berlaku setidaknya 1 September 2023 atau paling lambat 30 November 2023 nanti. Hal ini dengan pertimbangan harus memberikan kesempatan kepada industri untuk mempersiapkan sistemnya agar tidak terjadi kekeliruan.
“Untuk transaksi sampai Rp100 ribu dikenakan MDR 0%, sementara untuk transaksi di atas Rp100 ribu dikenakan MDR 0,3% dengan masa berlaku efektif secepat-cepatnya 1 September 2023 dan selambat-lambatnya 30 November 2023,” kata Perry dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur Selasa 25 juli 23 lalu.
Kebijakan ini merupakan bagian dari bauran kebijakan bank sentral yang bertujuan mempertajam strategi digital sistem pembayaran untuk memperluas inklusi ekonomi dan keuangan digital. Selain itu, promosi layanan QRIS juga akan dilakukan dengan memperluas fungsi TUNTAS untuk tarik tunai, transfer dan setor, serta memperluas kerjasama QRIS antar negara.
“BI juga akan menyelenggarakan pekan QRIS nasional dan festival rupiah berdaulat Indonesia dalam rangka perayaan Kemerdekaan Republik Indonesia,” ungkap Perry.