SINMETA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), Senin, 26 Juni 2023.
“Merupakan pengembangan dari penanganan tindak pidana korupsi, berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi, terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri melalui siaran pers yang diterima AJNN.
Firli menambahkan, dalam perkara ini sebelumnya KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka yakni, Direktur PT TBP, Rijatono Lakk, Gubernur Papua periode 2013-2018 dan periode 2018-2023, serta Kepala Dinas PUPR Papua periode 2018-2021, Gerius One Yoman.
“Oleh karena itu, sebagai upaya untuk mengoptimalkan pengembalian dan pemulihan keuangan negara melalui asset recovery dalam TPPU, KPK melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik Lukas Enembe,” tutur Firli.
Sambung Firli, adapun aset yang disita yakni Uang senilai Rp81.628.693.000, USD5.100 (dolar Amerika) dan SGD26.300 (dolar Singapura).
Apartemen di Jakarta senilai Rp2 miliar, Sebidang tanah dengan luas 1.525M2, beserta bangunan diatasnya (terdiri dari Hotel Grand Royal Angkasa, bangunan dapur dan bangunan lain) di Jayapura, senilai Rp40 miliar.
Kemudian, satu bidang tanah berikut bangunan rumah tinggal di Jakarta senilai Rp5.380.000.000.
Tanah seluas 682 m2, beserta bangunan di Jayapura senilai Rp682.000.000.
Tanah seluas 862 m2, beserta bangunan diatasnya di Kota Bogor senilai Rp4.310.000.000.
Tanah seluas 2.199 m² beserta bangunan diatasnya di Jayapura senilai Rp1.099.500.000.
Tanah seluas 2.000 m² beserta bangunan diatasnya di Jayapura senilai Rp1 miliar.
Satu unit unit apartemen di Jakarta senilai Rp510.000.000, serta unit Apartemen di Jakarta senilai Rp700.000.000.
Rumah type 36 di Koya Barat senilai Rp184.000.000, Sertifikat Hak Milik Tanah di Koya Koso, Abepura senilai Rp47.600.000, Sertifikat Hak Milik Tanah beserta bangunan berbentuk sasak NTB rencananya mau buka Rumah Makan di Koya Koso, Abepura senilai Rp2.748.000.000.
Dua buah emas batangan senilai Rp1.782.883.600, empat keping koin emas bertuliskan Property of Mr Lukas Enembe senilai Rp41.127.000.
Satu buah liontin emas berbentuk Kepala Singa senilai Rp34.199.500, 12 cincin emas bermata batu, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak peggadaian.
Satu cincin emas tidak bermata, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian. Dua cincin berwana silver emas putih, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian.
Biji emas dalam satu buah Tumbler, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian, satu unit mobil Honda HR-V, senilai Rp385.000.000.
Satu unit mobil Toyota Alphard, senilai Rp700.000.000, Toyota Raize, senilai Rp230.000.000, Mobil Toyota Fortuner, senilai Rp516.400.000, dan mobil Honda CIVIC, senilai Rp364.000.000.
“Aset-aset tersebut, diduga diperoleh Lukas Enembe, dari tindak pidana korupsi tersebut,” ungkap Firli.
Atas perbuatannya, Tersangka LE disangkakan melanggar pasal Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Pengenaan pasal TPPU dari predicate crime tindak pidana korupsi, menjadi salah satu upaya KPK dalam mengoptimalkan asset recovery. Sehingga penanganan kejahatan korupsi dan TPPU bisa benar-benar memberikan efek jera melalui pemiskinan pelakunya,” ungkap Firli.
Tambah Firli, Asset recovery selanjutnya akan menjadi penerimaan negara dan menjadi modal pembiayaan pembangunan nasional maupun daerah. Dimana pembangunan harus terus dilakukan secara berkelanjutan dan berkontribusi nyata bagi peningkatan ekonomi dan sosial masyarakat, termasuk masyarakat Papua.