MRT Perbolehkan Masyarakat Lepas Masker

SINMETA.ID, Jakarta – PT MRT Jakarta (Perseroda) mulai hari ini memperbolehkan penumpang untuk tidak memakai masker selama menggunakan moda transportasi MRT.

Hal ini diumumkan dalam unggahan akun Twitter resmi perusahaan, @mrtjakarta pada Minggu (11/6/2023), perubahan ketentuan ini seiring dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Dinas Perhubungan DKI Jakarta No 26/2023 Tentang Imbauan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum pada Masa Transisi Menuju Endemi.

“Penumpang kini diperkenankan untuk tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19,” demikian kutipan unggahan tersebut.

Meski demikian, pengguna MRT Jakarta juga dianjurkan tetap memakai masker yang tertutup dengan baik jika dalam keadaan kurang sehat atau berisiko Covid 19 sebelum dan saat melakukan perjalanan serta kegiatan di fasilitas publik.

Selanjutnya, penumpang dianjurkan tetap melakukan vaksin Covid-19 hingga booster kedua atau dosis keempat. Anjuran ini terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

Lebih lanjut, pengguna MRT Jakarta tetap dianjurkan membawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer) dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan bersamaan.

“Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko Covid-19, kami anjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah penularan,” demikian kutipan unggahan tersebut.

MRT Jakarta juga menganjurkan penumpang tetap menggunakan aplikasi Satu Sehat untuk memantau kesehatan pribadi.

Sebelumnya, Satgas Covid-19 juga telah mengeluarkan SE No 1/2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19. Dalam surat edaran tersebut, Satgas Covid-19 menyatakan penggunaan masker tidak lagi diwajibkan sebagai syarat perjalanan di dalam dan luar negeri.

Dalam surat edaran tersebut, masyarakat diperbolehkan tidak menggunakan masker bagi masyarakat dalam keadaan sehat dan tidak berisiko penularan Covid-19, serta dianjurkan tetap menggunakan masker dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau beresiko penularan Covid-19.

Selain itu, Satgas Covid-19 juga tidak lagi mewajibkan vaksinasi Covid-19 sebagai syarat perjalananan. Melalui surat edaran teranyar, vaksinasi Covid-19 hanya sebatas anjuran, dan bukan lagi kewajiban.

Masyarakat dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

 

(DH)

Bagikan berita ini:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Pesona Rumah Adat Suku Bidayuh Kalimantan Barat
Next post Pesawat Thai Airways dan Eva Air Bertabrakan di Landas Pacu Haneda