
Semangat Hari Buruh : Pekerja dan Masa Depan Perlindungan Kerja Yang Layak
SINMETA.ID, Jakarta – Hari buruh atau yang dikenal dengan istilah May Day adalah sebagai hari untuk menghormati perjuangan para pekerja dalam mendapatkan hak-hak yang adil dan perlindungan kerja yang layak.
Sejarah terjadinya akan peristiwa May Day ini diawali pada tahun 1886 kondisi kerja di Amerika Serikat sangat buruk, dimana pekerja harus bekerja selama 16 jam per hari dengan upah yang minim. Hal ini tentu dirasakan tidak adil bagi para pekerja, karena adanya tidak memanusiakan manusia dengan memanfaatkan kinerja mereka baik dari segi waktu, pikiran dan tenaga tetapi penghasilan tidak sesuai.
Dilanjut pada tahun 1889, diadakan sebuah konferensi untuk memperingati perjuangan para pekerja dan untuk memperjuangkan hak-hak pekerja. Pada abad ke-20 akhirya hari libur 1 Mei mendapat pengesahan resmi dari Uni Soviet sebagai Hari Solidaritas Buruh Internasional. Para pekerja pun mendapatkan jam kerja efektif 8 jam sehari, dengan upah dan tunjangan yang layak.
Bahkan di Indonesia sendiri, Hari Buruh lahir bermula saat negara ini masih berada di bawah kekuasaan Belanda. Dimana para pribumi bekerja rodi, upah rendah, tidak adanya jaminan kesehatan dan keselamatan kerja, dan tentu ini merupakan hal yang tidak sangat manusiawi membuat para pekerja merasa perlu untuk memperjuangkan hak-haknya.
Pada 1 Mei 2013 ditetapkanlah hari buruh tanggal 1 Mei menjadi hari libur nasional, ini juga menjadi simbol perjuangan untuk kemerdekaan, demokrasi dalam melindungi pekerja untuk mendapatkan hak-hak yang adil dan perlindungan kerja yang layak.
Dengan berlakunya undang-undang ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003), ini menjadi perlindungan bagi pekerja untuk bisa mendapatkan hak-haknya mulai dari upah yang pembayarannya tertunda, jam kerja dan upah yang layak, hak cuti hamil, hak cuti haid, hingga Tunjangan Hari Raya (THR).
Hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai penghasilan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut sesuai perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan.
Kemerdekaan adalah bisa mendapatkan apa yang menjadi hak masing-masing, Speak, Act, Do. Seperti para pekerja yang bekerja di sebuah perusahaan, atau para pekerja lainnya yang memiliki kesepakatan, tentu saat mereka sudah menyepakati akan kontrak kerja maka perusahaan wajib memberikan upah tersebut pada para pekerjanya sesuai dengan kesepakatan atau perundang-undangan yang berlaku. Kesuksesan sebuah perusahaan dapat dilihat dari kesejahteraan para pekerjanya.
Seperti yang pernah dikatakan oleh Benjamin Franklin (Negarawan dan ahli fisika dari Amerika Serikat 1706-1790), labour is still the road to prosperity, and there is no other, yaitu buruh masih berada pada jalan menuju kemakmuran, dan tidak ada yang lain.
(IHM)