Demo Buruh Diwarnai Demo Menentang RUU Kesehatan

SINMETA.ID, Jakarta – Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day hampir selalu diwarnai dengan aksi demonstrasi termasuk pada Senin (1/5/2023). Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan aksi May Day akan dilakukan di Jakarta dan beberapa provinsi. Ada 38 provinsi terkonfirmasi melakukan aksi May Day serempak serta ratusan Kabupaten/Kota akan mengikuti aksi May Day. Aksi demo di Istana Negara dan Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta dihadiri oleh 50 ribu buruh.

“Rencananya100 ribu orang, tapi karena mayoritas buruh masuk kerja 2 Mei jadi sampai hari ini terkonfirmasi peserta aksi May Day lebih dari 50 ribu buruh,” ungkap Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal kepada CNBC Indonesia.

Dalam aksi May Day kali ini ada tujuh tuntutan buruh, salah satunya menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Untuk diketahui, RUU Kesehatan telah resmi disetujui oleh DPR dalam rapat paripurna 14 Februari 2023 lalu, terdiri dari 478 pasar yang diubah, dihapus serta memasukkan peraturan baru. Dalam kesempatan sebelumnya, Said mengatakan pihaknya menolak rencana pengelolaan dana BPJS Kesehatan diambil alih Kementerian Kesehatan. Menurutnya dana tersebut bukan murni berasal dari APBN, melainkan juga terdiri dari dana yang iuran pekerja hingga pengusaha.

Said mengatakan BPJS Kesehatan harus di bawah presiden langsung, sebab ketika ada keadaan darurat dan dana BPJS berkurang presiden bisa keluarkan dari APBN atau sumber lain, sementara menteri tidak bisa melakukan itu. BPJS Kesehatan sejak 2014 memang selalu tekor mencatat defisit, saat itu nilainya mencapai Rp 3,3 triliun. Defisit terus belanjut hingga 2020, pemerintah pun berulang kali menyuntikkan dana.

Baru pada 2021 BPJS Kesehatan mampu mencatat surplus dan berlanjut pada 2022. Dalam RUU Kesehatan, Pasal 7 ayat (2) menyatakan BJPS kesehatan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Sementara dalam UU BPJS, Direksi dan Dewan Pengawas BPJS bertanggung jawab langsung kepada Presiden tanpa melalui menteri kesehatan. Selain itu, dalam RUU Kesehatan, BPJS Kesehatan juga berkewajiban melaksanakan penugasan dari Kementerian Kesehatan. Beberapa pasal lain yang diubah juga menunjukkan kementerian kesehatan memiliki kontrol yang lebih besar terhadap BPJS kesehatan.

Pasal 28 misalnya, dalam hal pembentukan panitia seleksi pemilihan dan penetapan anggota Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dilakukan oleh Menteri Kesehatan bersama Menteri Keuangan atas persetujuan Presiden. Sementara dalam UU BPJS, Presiden yang membentuk panitia seleksi.

Penolakan terhadap RUU Kesehatan juga datang dari organisasi profesi. Pada akhir November lalu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI)memadati area gerbang gedung DPR RI untuk melakukan aksi damai tolakRUU Kesehatan. Selain itu, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah juga melakukan penolakan. Dilansir CNN Indonesia, Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas mengatakan bahwa RUU Kesehatan perlu ditinjau ulang karena tidak sesuai dengan nilai-nilai UUD 1945.

“Kami mengajak pemerintah, DPR, ketua umum partai politik, kapan lagi kalau tidak sekarang untuk menunjukkan kejujuran, yaitu kembali kepada orisinalitas, pembukaan UUD 1945 tentang kedaulatan rakyat,” kata Busyro saat jumpa pers di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Selasa (7/2).

“Dan buktikan ini ditinjau ulang. Kami semua siap untuk memberikan masukan yang lebih detail, atau ditolak atau dibatalkan,” imbuhnya. Ia mengungkapkan pihaknya mendorong Badan Legislasi (Baleg) DPR mengeluarkan RUU Kesehatan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Busyro menilai RUU Kesehatan adalah bentuk penjajahan atau kolonialisasi yang bertentangan dengan kemerdekaan atau kedaulatan rakyat.

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *