Panitia Masjid Mathla’ul Huda Bagikan Zakat untuk 80 Mustahiq

SINMETA.ID, Jakarta – Menggapai pahala di bulan suci ramadhan dapat dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya adalah dengan memenuhi kewajiban membayar zakat fitrah.

Adapun syarat untuk berzakat adalah beragama islam, berkecukupan, bukan budak atau hamba sahaya dan membayar zakat pada waktu yang telah ditentukan, yaitu selama bulan ramadhan hingga jelang bulan syawal atau sebelum solat id.

Kegiatan pembagian zakat untuk 80 mustahiq dilakukan di RT 01, RT 02, RT 08 dan RT 09 Kelurahan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.

Zakat fitrah yang telah dibayarkan nantinya akan dibagikan kepada orang yang kurang mampu dan sesuai dengan kriteria penerima zakat. Yaitu, fakir miskin, gharim, riqab, amil, mualaf, musafir, dan orang-orang yang selama hidupnya memperjuangkan kebaikan, seperti guru, panglima perang, dan lain-lain.

Kendati demikian, zakat fitrah harus diberikan terlebih dahulu di sekitar tempat tinggal agar tepat sasaran sesuai kriteria.

Seperti yang dilakukan panitia amil zakat Masjid Mathla’ul Huda, yang beralamat di Gang Pelajar, Kelurahan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara. Zakat dibagikan hari Kamis, 20 April 2023.

Ketimbang memanggil masyarakat tidak mampu ke masjid, mereka memilih untuk mendatangi satu persatu penerima zakat dengan membawa puluhan kantong beras menggunakan gerobak.

Bpk Nahrowi selaku tokoh masyarakat setempat mengatakan, hal tersebut dilakukan sejak dahulu agar lebih efektif dan data warga tercatat dengan baik.

“Iya tradisi tahun ke tahun memang begini,” ujar Nahrowi.

Zakat dibagikan untuk 80 mustahiq yang tersebar di RT 01, RT 02, RT 08 dan RT 09.

Pembagian zakat berlangsung lancar dan khidmat mulai ba’da ashar hingga selesai.

(KH/AR)

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *