KPK Umumkan Rafael Alun Sebagai Tersangka Gratifikasi

Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Rafael Alun sebagai tersangka gratifikasi. Fakta ini terungkap setelah kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak Rafael, Mario Dandy.

SINMETA.ID, JakartaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael, Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Rafael langsung ditahan sebagai tahanan KPK. Pengumuman status tersangka itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

“Sore hari ini kami sampaikan dan umumkan, tersangkanya saudara RAT, pegawai negeri sipil pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan selaku penyidik pegawai negeri sipil sejak tahun 2005,” ujar Firli.

Rafael juga dihadirkan dalam konferensi pers ini. Dia terlihat telah menggunakan rompi tahanan berwarna oranye. Rafael ditahan di rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

“RAT dilakukan penahanan selama 20 hari pertama,” ujar Firli.

Rafael Alun tiba di KPK saat akan dilakukan pemeriksaan oleh KPK.

Nama Rafael Alun jadi sorotan usai anaknya, Mario Dandy Satriyo (20), ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Harta Rafael Alun senilai Rp 56 miliar dianggap tak sesuai profilnya selaku ASN. Kasus ini mulai terbongkar saat pihak Kementerian Keuangan serta pihak pihak terkait melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kekayaan Rafael.

Salah satu yang disorot oleh masyarakat adalah kepemilikan mobil Rubicon dan motor Harley-Davidson yang kerap dipamerkan Mario Dandy, tapi tak ada di dalam LHKPN Rafael. KPK kemudian melakukan klarifikasi, penyelidikan, hingga penyidikan.

Mario Dandy sendiri telah ditahan dalam kasus penganiayaan. Selain Mario Dandy, polisi juga menetapkan rekan Mario Dandy, Shane (19), sebagai tersangka. Ada juga AG (15) yang kini sedang diadili terkait kasus penganiayaan David.

(FW)

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *