Turis Asing Dilarang Sewa Motor di Bali
SINMETA.ID, Bali – Gubernur Bali Wayan Koster akan memberlakukan aturan bahwa turis asing dilarang menyewa dan mengendarai sepeda motor di Bali. Rencananya aturan ini berlaku mulai tahun ini.
“Jadi, para wisatawan harus bepergian, jalan menggunakan mobil-mobil dari travel. Tidak dibolehkan lagi menggunakan sepeda motor yang bukan dari travel agent,” kata Koster saat konferensi pers di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Minggu (12/3/2023)
Aturan tersebut akan tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Kelola Kepariwisataan Bali.
Menurut Koster, peraturan tersebut mulai diterapkan tahun ini.
“Jadi meminjam atau nyewa itu tidak diperbolehkan lagi. Itu memang diterapkan mulai 2023 ini,” imbuh gubernur asal Buleleng tersebut.
Sementara itu, Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra mengungkap ratusan warga negara asing (WNA) terlibat kasus pelanggaran lalu lintas (lantas) dan pidana di Pulau Dewata.
Jumlah tersebut berdasarkan catatan dalam sepekan terakhir. Selain itu menurut pantauan SINMETA.ID di media sosial, banyak warganet yang mengeluhkan perilaku berkendara turis mancanegara di Bali yang ugal ugalan dan membahayakan warga lainnya di Bali.
Sempat viral beberapa hari yang lalu dimana beberapa turis asing mengganti plat nomor dengan nama atau nomor teleponnya sehingga hal ini sudah membuat pihak kepolisian daerah Bali mulai harus menunjukkan sikap.
(fw)