SINMETA.ID, Jakarta – Pemilik PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Biro Umrah yang melakukan penipuan dengan korban ratusan jemaah yakni Mahfudz Abdullah alias Abi (52) adalah seorang residivis.
Perusahaan travel umrah milik Abi tersebut saat ini sedang didalami oleh pihak kepolisian karena diketahui menipu ratusan jemaah hingga menelantarkan mereka hingga tidak bisa kembali ke Tanah Air.
“Tersangka MA itu residivis juga, di kasus yang sama,” kata Kepala Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Joko Dwi Harsono kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).
Ia menambahkan, Abi pernah diamankan dalam kasus serupa pada tahun 2016 lalu. Pada kasus dulu, Mahfudz menjabat pimpinan di PT Garuda Angkasa Mandiai (GAM).
Ia menawarkan paket umrah murah kepada para korban dengan harga Rp13 juta sampai Rp19 juta. Pada tahun 2016, banyak calon jemaah umrah menyetorkan uangnya ke perusahaan milik Mahfudz itu gagal berangkat umrah. Tapi, belum diketahui berapa jumlah dan kerugian dari aksinya saat itu.
“Kasus sebelumya itu banyak jemaah yang gagal berangkat, akhirnya mereka lapor ke polisi,” ujar Joko.
Terungkapnya penipuan ini setelah Satuan Tugas (Satgas) antimafia umroh Polda Metro Jaya menerima laporan dari Kementerian Agama (Kemenag) soal adanya jemaah umrah yang tidak bisa pulang ke Tanah Air.
“Jadi korban ini mengadu ke Konjen di Arab Saudi, aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan akhirnya sampai ke kita,” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi.
(FW)