Sinmeta-, Untuk pertama kalinya Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) melakukan sertifikasi ekspor terhadap 85.850 ekor ayam bibit petelur dengan negara tujuan Singapura. Dan kita mampu mencukupi kebutuhan dalam negeri dan bisa ekspor, dengan tetap meningkatkan produktivitas, ujar Bambang, Kepala Barantan saat pelepasan ekspor ayam bibit petelur atau Day Old Chick (DOC) Final Stock Layer Hyline Brown dengan nilai Rp. 1,454 miliar milik PT CPI Jaya Farm yang berada di Jawa Timur.
Sebagai informasi, di Propinsi Jawa Timur, PT. Cp Jaya Farm memiliki 3 unit farm parent stock (induk) layer dengan kapasitas produksi 82,3 juta butir telur tetas (Hatching Eggs) per tahun yang dapat di proses menghasilkan sekitar 34,7 juta ekor DOC FS Layer per tahun atau 668.461 ekor per bulan.
Tak hanya DOC, sejak tahun 2018, PT. Charoen Pokphand Indonesia Tbk. Pabrik krian telah melakukan ekspor produk pakan ternak unggas ke Timor Leste dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
“Titip pesan dari Pak Menteri, yang sangat ingin hadir langsung, namun beliau saat ini ada kegiatan lain yang tidak dapat diwakili, yakni tentang arti penting pertanian untuk Indonesia, rasa bangga terhadap Pemda Jatim khususnya, karena pangan kita banyak berasal dari Jatim, sentra peternakan juga paling besar dari Jatim. Terimakasih atas kinerja seluruh jajaran di Pemda Jatim”, ungkap Bambang lagi.
Tjiu Thomas Effendi, Direktur PT. CP Jaya Farm menyampaikan apresiasi yang tinggi atas fasilitasi ekspor dari jajaran Kementerian Pertanian. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah berhasil melewati tahapan desk audit dan onsite review yang dilaksanakan oleh Singapore Food Agency (SFA). “Tentunya ini tidak lepas dari dengan dukungan dari jajaran tim teknis Kementerian Pertanian dan Pemda Jawa Timur dalam mengawal serta memfasilitasi ekspor,” ujarnya.
Seperti diketahui, layanan perkarantinaan berfokus pada memastikan hewan, tumbuhan dan produknya yang dilalulintaskan di wilayah negara Republik Indonesia sehat dan aman. Selain itu dengan peran sebagai fasilitator perdagangan produk pertanian, selaku otoritas karantina, Barantan melalui Tindakan karantina memastikan seluruh produk pertanian yang akan di ekspor telah memenuhi persyaratan internasional tentang sanitari dan fitosanitari, sehingga memiliki daya saing di pasar global serta memenuhi persyaratan negara tujuan ekspor. (tjoek; foto humasbarantan)