KemenKopUKM, BPOM Dan BSN Sinergi Percepat Produksi Minyak Makan Merah
Sinmeta-, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Standarisasi Nasional (BSN) bersinergi mempercepat pembangunan pabrik minyak makan merah oleh Koperasi Petani Sawit. Demikian dijelaskan Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki.
Dan sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pembangunan pabrik minyak makan merah harus dipercepat dan diharapkan pada awal tahun 2023 sudah dapat hadir produk minyak makan merah di pasaran.
“Kami baru saja berkoordinasi terkait progres pembangunan minyak makan merah oleh koperasi petani sawit yang saya minta dipercepat supaya Oktober 2022 sudah terbangun pabrik dan Januari 2023 sudah bisa produksi. Ini arahan Presiden agar kita gerak cepat. Kemudian kami membahas soal SNI bersama BSN dan izin edar bersama BPOM”, ucap Teten Masduki di Kantor KemenKopUKM, Jakarta (26/8).
Ditambahkan oleh Teten Masduki bahwa BPOM bersama dengan Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) telah melakukan perencanaan DED (Detail Engineering Desain) agar sesuai dengan standar dari BPOM. Sedang untuk BSN sendiri akan menggunakan fast track dalam membuat SNI (Standar Nasional Indonesia) dari minyak makan merah ini, ujarnya. Dan koordinasi ini merupakan bukti dari gerak cepat kementerian atau lembaga (K/L) dalam mendukung kebijakan afirmasi Presiden untuk kesejahteraan petani sawit.
Dari perhitungan KemenKopUKM, setiap 10 ton minyak makan merah yang diproduksi per hari maka akan dapat memenuhi kebutuhan konsumsi 2 kecamatan di sekitar pabrik minyak makan merah yang rencana pilot projectnya akan dilakukan di Sumatra Utara.
“Saat ini saja sudah ada banyak permintaan dari restoran untuk minyak makan merah karena ini sangat bergizi, bahkan bisa dikembangkan turunannya untuk program stunting. Jadi ini saya kira sudah kita kerjakan dengan cepat juga. Mudah-mudahan tidak ada hambatan”, kata Teten Masduki.
Di tempat yang sama, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Rita Endang menambahkan bahwa pihaknya siap mendukung pengembangan pabrik minyak makan merah agar sesuai dengan standar.
“BPOM juga siap mendukung cara pengolahan minyak makan merah yang baik. Setelah peletakan batu kita kawal mutu industri bangunan agar sesuai standar. Kami akan terbitkan izin edar untuk minyak makan merah. Kami akan mengawal keamanannya”, kata Rita Endang.
Sementara itu, Kepala BSN Kukuh S. Achmad menegaskan bahwa tugas BSN dalam pengembangan minyak makan merah ini ialah menyusun standar nasional agar masyarakat memiliki kepastian produk yang aman dikonsumsi, bermutu, dan bergizi. “Penyusunan SNI menjadi syarat mutu utama, kita sudah susun draf rancangan SNI tinggal satu step lagi karena harus gerak cepat. Kebetulan di BSN punya prosedur fast track untuk menyusun SNI”, tuturnya.
Di samping itu, ketika SNI sudah terbit maka akan diperlukan pembuktian bahwa produksi atau produk akhirnya memenuhi SNI. “Disinilah BSN bertugas menyiapkan laboratorium dan menjadi lembaga kompeten agar nanti ketika produk berjalan, proses sertifikasi langsung berjalan dan bisa lebih cepat memenuhi SNI yang akan memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa produk aman, sehat, dan bermutu”, pungkas Kukuh S Achmad. (dentama/ tjoek; foto humaskemenkopukm)