Sinmeta-, Inilah tiga prinsip dasar membangun desa wisata yang ideal dan dapat diadopsi oleh para perangkat desa di seluruh Indonesia, demikian ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar.
Pertama, adalah menyusun master plan agar pembangunan desa wisata lebih terarah. Oleh karena itu, pembangunan desa wisata harus melalui perencanaan dan musyawarah desa yang valid, tidak hanya sekadar ikut-ikutan saja.
“Dengan master plan, dana yang terbatas bisa dimaksimalkan untuk pembangunan secara bertahap dan tidak asal membangun. Ini yang disebut dengan pola pembangunan tumbuh kembang”, ungkap Gus Halim saat mengunjungi Desa Wisata Tanjungan, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.
Kedua ; Desa yang memiliki potensi desa wisata bisa menggandeng desa tetangga untuk berinvestasi. Hal ini bisa dengan memaksimalkan fungsi BUM Desa atau BUM Desa Bersama untuk berbagi saham atas kepemilikan desa wisata tersebut.
Artinya desa yang tidak miliki potensi wisata tidak perlu memaksakan diri untuk membangun desa wisata, lebih baik bersinergi dengan desa terdekat untuk sama-sama mengembangkan desa wisata. Ini yang disebut dengan kolaborasi, sehingga semua punya rasa kepemilikan yang tinggi terhadap aset yang memang luar biasa ini, jelas Gus Halim.
Dan yang ketiga; Agar wisata tidak menjadi tujuan pembangunan. Wisata merupakan salah satu dampak positif dari pembangunan desa. Dengan demikian, desa tidak perlu merancang wisata, melainkan menata lingkungan yang nantinya akan berdampak menjadi tempat wisata karena sudah dibangun dengan baik dan terarah.
“Lakukan apa yang bermanfaat bagi alam, bagi lingkungan, bagi pengairan, bagi pertanian, bagi kehidupan warga masyarakat. Wisata itu dampak yang dihasilkan dari kondisi itu”, pungkas Gus Halim. (tjoek; foto humaskemendespdt)