Sinmeta-, Kepercayaan masyarakat begitu besar terhadap karya dan inovasi Letnan Jenderal TNI (Purn) Prof. DR. dr. Terawan Agus Putranto,Sp.Rad dalam bidang kesehatan. Hal itu membuat pihak yang tidak bertanggung jawab menyalahgunakan prestasi Terawan untuk mempromosikan produk kesehatan tanpa sepengetahuan dan persetujuan darinya.
Di berbagai media sosial, sejumlah pihak mencatut nama dokter Terawan saat memasarkan produknya dengan mengklaim bahwa produk obat perusahaan tersebut telah direkomendasikan oleh dokter Terawan sehingga keamanannya terjamin.
Bahkan ada yang berani menulis, Terawan adalah dokter spesialis pengobatan diabetes di Indonesia yang telah menyelamatkan ribuan nyawa. Kemudian diklaim bahwa dia telah meluncurkan program “Indonesia Tanpa Diabetes”.
Artikel itu juga menyebut jika satu-satunya penyebab diabetes adalah kurangnya kalium dalam tubuh! Tak hanya iklan obat diabetes, iklan obat jantung dengan menjual nama dan foto Terawan Agus Putranto juga kerap ditemui di berbagai status media sosial dan ada pula yang menulis seolah-olah Terawan memberikan 7 pernyataan ekstrem tentang kesehatan.
Terkait soal berbagai iklan tidak ber tanggung jawab tersebut,salah satu sahabat dekat Profesor Terawan Agus Putranto membantah dengan tegas klaim-klaim iklan kesehatan tersebut. “Iklan-iklan tersebut adalah hoaks dan tidak bertanggung jawab”, tegas Anthony Budi, salah satu sahabat Prof. Terawan baru-baru ini.
Ditegaskannya, Profesor Terawan tidak pernah mau mempromosikan suatu produk kesehatan, apalagi produk kesehatan itu jelas-jelas tidak terkait dengan keahlian Profesor Terawan.
Anthony Budi juga mengingatkan kepada orang-orang yang kerap mencatut nama dan foto Terawan bahwa berita bohong atau hoaks ini termasuk ke dalam kejahatan dunia maya atau cyber crime, dimana salah satu tindak pidana dari cyber crime itu adalah menyebarkan berita bohong atau hoaks melalui media elektronik komputer atau internet, yang merupakan salah satu bentuk kejahatan yang tidak boleh dilakukan oleh semua orang.
“Setiap orang yang menyebarkan berita bohong atau hoaks masuk dalam pasal 28 UU ITE dan akan dipidana dengan ancaman pidana paling lama enam tahun atau denda paling banyak sebesar satu miliar rupiah”, jelas Anthony Budi. (sigit/nawasanga; foto humaskemenkes)